Connect with us

    NEWS

    Tigor Perkasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung

    Published

    on

    Jarrakpos.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun 2013-2018.

    Diketahui, Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM).

    Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan kelanjutan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

    KPK telah menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka lewat berbagai penyidikan dengan mengungkap berbagai bukti yang cukup.

    Advertisement

    “KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/3/2022).

    Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2018.

    Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

    “Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung,” terang Alex.

    Advertisement

    Menurutnya, Tigor melakukan pendekatan dengan bebeapa pihak agar dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung.

    “Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka dalam beberapa proyek, tersangka memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo,” jelasnya.

    Alex menambahkan pihaknya menduga kedua belah pihak menyepakati soal fee tersebut baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

    “Beberapa proyek yang dikerjakan tersangka adalah proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar,” ungkap dia.

    Advertisement

    Kemudian, ada pula proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar pada tahun 2017 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar.

    “Selain itu, beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar pada tahun 2018 dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 milliar,” tutur Alex.

    Salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo. Ia mengungkapkan sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya.

    Selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk “fee” proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

    Advertisement

    “Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” ungkap Alex.

    Alex menjelaskan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor yakni pada 2016 beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.

    Kedua, pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.

    Ketiga, pada tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 miliar.

    Advertisement

    Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Tim penyidik menahan tersangka Tigor 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

    Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red /kur)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]