HUKUM
Kejagung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD
JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS Mansyur Said sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. KGS Mansyur Said ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun 2013-2020.
“Selanjutnya, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu (16/3/22).
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa KGS Mansyur Said ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sura Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.
Lanjut Ketut, bahwa peran tersangka KGS Mansyur Said tersebut adalah menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp32 Miliar. Namun, menurut Ketut, lahan yang direalisasikan hanya 17,8 hektar.
“Kemudian, untuk pengadaan lahan di Palembang, dari lahan yang seharusnya disediakan 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif,”terang Ketut. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login