Connect with us

    HUKUM

    Sidang Kembali Ditunda, Bank Victoria International Tidak Hadir Walau Dipanggil Secara Patut

    Published

    on

    DENPASAR(jarrakpos.com) – Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali, I Made Subawa dan I Gusti Widana, menghadiri persidangan gugatan perdata pada hari rabu tanggal 16 maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan pihak tergugat PT. Bali Nusa Indo Perkasa dan Turut Tergugat 2 yaitu BPN Badung hadir sedangkan Turut Tergugat 1, Bank Victoria International tidak hadir walau sudah dipanggil secara patut. Sidang kembali ditunda dan dibuka kembali tgl 6 april 2022 dengan agenda menghadirkan para pihak penggugat dan tergugat.

    Gugatan wanprestasi terhadap PT BNIP diajukan berawal dari tidak dilaksanakannya kesepakatan dalam kerjasama pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan atas nama PT. ITDC yang terletak di Kawasan Pariwisata Nusa Dua untuk dibangun Hotel/Villa kelas satu dan sarana penunjang lainnya. Adapun untuk meneguhkan kerjasama dimaksud telah diatur tentang syarat-syarat dan ketentuan yang dituangkan dalam Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Tanah / Land Utilization And Land Development Agreement (LUDA) yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari masing-masing PT. ITDC dan PT. BNIP pada tanggal 26 Agustus 2004 yang telah diamandemen pada tanggal 31 Januari 2011 (Amandemen I LUDA).

    Penggugat mengajukan Petitum agar Majelis Hakim menghukum PT . BNIP selaku tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Dasar / Kompensasi Minimum / Uang Pemasukan Minimum dan Assesment Fee : tunggakan pokok ditambah denda terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebesar $ 353.507,65, dan Tunggakan Pengolahan Air Limbah terhitung sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 515.698.104,00 serta biaya pengganti atas pembangunan sebesar Rp. 316.714.614,098,-. Selain itu untuk membayar kerugian inmateriil yang harus dibayarkan kepada penggugat.

    Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali sebagai bentuk pelaksanaan Kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]