Connect with us

    NEWS

    Kejagung Belum Putuskan Penanganan Restorative Justice Kasus Haris Azhar, Begini Penyebabnya

    Published

    on

    JAKARTA jarrakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum bisa memutuskan apakah kasus pencemaran nama baik yang mengakibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti penangananya oleh pendekatan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin 21 Maret 2022.

    “Belum ada kesana mas, berkasnya saja belum diterima kalau pun mengarah kesana nanti akan dipelajari dan kita infokan.”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kini dijabat oleh Ketut Sumedana kepada redaksi Jarrakpos.com saat dihubungi pesan WhatsAapnya, Senin (21/22).

    Sebelumnya diberitakan bahwa anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya berharap agar Kejaksaan bisa melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Di mana, kasus ini menyeret Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

    Arsul berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meskipun sudah ada penetapan tersangka. Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kendati memang belum berhasil.

    Advertisement

    “Saya berharap nantinya Kejaksaan selaku institusi penuntutan mengupayakan kembali pendekatan restoratif ini,” kata Arsul kepada awak media, Minggu (20/3/2022).

    Apalagi, kata Arsul, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini lagi getol mendorong perluasan penyelesaian perkara berbasis pendekatan restoratif. Sehingga, Waketum DPP PPP itu berharap jangan sampai penegak hukum, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang mempunyai pengaruh di negeri ini.

    “Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan memengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita,” ujarnya.

    Untuk diketahui, saat ini polisi menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    Advertisement

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media, juga membenarkan bahwa Fatia dan Haris sudah menjadi tersangka.(Jum/Gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]