Connect with us

    NEWS

    Hukum Tidak Boleh Dibangun Dengan Dendam, Orang yang Sudah Menjalani Hukuman Praktis Memiliki Haknya.

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com Pernyataan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas yang menilai tidak tepat dengan  adanya mantan narapidana dalam kepengurusan PDP Demokrat DKI, disikapi oleh Direktur Jarrak Jhon Kelly  bahwa pernyataan ini sangat tidak mendasar dan tidak memahami esensi pemasyarakatan.

    Fernando mempertanyakan kepengurusan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta yang baru saja dilantik oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono ini.

    “Apa pun alasannya, menempatkan mantan narapidana korupsi dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat DKI Jakarta sangat tidak tepat,” kata Fernando, Senin (21/2).

    Pernyataan ini diutarakan oleh  Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin  kepada Pewarta Jarrakpos. Rabu (23/3). Dirinya mengatakan tidak ada yang menjamin seorang mantan Napi akan mengulangi lagi perbuatanya, namun semua pelanggaran hukum itu sudah dianggap hilang setelah para Narapidana selesai menjalani pidananya.

    Advertisement

    Adanya pendapat yang menyimpulkan akan merusak nama Partai, Jhon menilai pernyataan ini terlalu dini karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih partai yang dianggap mewakili aspirasinya.

    Pendapat Senada juga muncul dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang meminta semua pihak untuk tidak berpasangka buruk dengan mantan narapidana korupsi yang kembali terjun ke dunia politik.

    Saut mengatakan politikus yang sudah menjalani hukuman kasus korupsi berhak mendapat haknya.

    “Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, orang yang sudah menjalani hukuman praktis memiliki hak-hak yang saatnya dipulihkan, pendekatan filosofis, sosiologis, dan juridis tentang budaya dan etika politik,” kata Saut  dilansir dari merdeka.com, Selasa (12/11/2019). (Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]