Connect with us

    NEWS

    Kejagung Hentikan Kasus Seorang Ibu Mencuri Demi Bayar Kotrakan, Begini Ceritanya

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan upaya hukum restorative justice atas perkara seorang ibu bernama Shinta Binti Syamsuddin di Makassar, yang mencuri satu unit smartphone untuk membayar kontrakan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, proses perkara penuntutan terhadap Shinta dihentikan dan yang bersangkutan bebas tanpa syarat.

    “Sekarang tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Shinta Binti Syamsuddin yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana,”ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada Jarrakpos.com, Minggu (27/3).

    Dijelaskan Ketut, Keputusan dihenghentikan proses hukum terhadap Shinta itu ditempuh setelah pihak Cabang Kejaksaan Negeri Makassar menangkap dan mempertemukan Shinta dengan korban berinisial N. Kemudian, Setelah mendengar keterangan dari Shinta, lantas korban N merasa tak kuasa karena uang yang didapat dari hasil mencuri smartphone.

    “Jadi orban N secara kesadaran penuh memaafkan perbuatan dari Shinta dan menempuh jalur keadilan restoratif alias restorative justice. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka (Shinta Binti Syamsuddin),”tutur Ketut.

    Advertisement

    Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni yang pertama, tersangka Shinta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kedua, tindak pidana dalam hal tersebut terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik.

    “Ketiga, tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan,”kata Ketut.

    Keempat, tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Kelima, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Ketut menceritakan terkait alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.

    Atas hal ini, JAM Pidum melayangkan apresiasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

    Advertisement

    Itu didasari karena, kata Ketut, keseluruhannya telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka. Tak hanya itu, dalam proses penanganannya juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

    “JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perintah itu sebagai mana tertuang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.”terang Ketut. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]