Connect with us

    DAERAH

    Jelang Ramadhan, Kadivpas Pimpin Satgas Gabungan Geledah Lapas Jember

    Published

    on

    JEMBER(jarrapos.com) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo memimpin penggeledahan hunian Lapas Jember, pada Senin (28/3) kemarin.

    Kegiatan yang melibatkan personil gabungan dari lapas, TNI/ Polri dan perwakilan masyarakat itu merupakan upaya menciptakan kondisi lapas yang kondusif jelang Bulan Suci Ramadhan.

    “Momen Ramadhan tidak boleh membuat kita lengah, justru harus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Teguh kepada seluruh jajaran saat memimpin apel persiapan kegiatan penggeledahan.

    Teguh yang didampingi Kalapas Jember Hasan Basri menyatakan bahwa momen Ramadhan harus dijadikan media untuk memperbaiki diri. Baik bagi warga binaan maupun petugas.

    Advertisement

    “Kita mulai dengan bersih-bersih secara fisik, minimal lapas ini bersih dari peredaran gelap narkotika dan handphone yang menjadi akar dari segala masalah di sini,” tegasnya.

    Meski begitu, Teguh mengingatkan seluruh petugas agar melakukan penggeledahan hunian dengan mengedepankan norma kesopanan. Sehingga, warga binaan juga tidak merasa tertekan dan ikhlas.

    “Tujuan kita menciptakan agar kondisi lapas kondusif, aman dan terkendali, jadi jangan buat masalah baru karena sikap arogan,” urai Teguh.

    Tidak hanya kepada pegawai, Teguh juga memberikan arahan kepada warga binaan. Dia meminta warga binaan untuk tetap berkelakuan baik, menjaga ketertiban, ketentraman dan kenyamanan.

    Advertisement

    Karena hal ini menjadi salah satu syarat mendapatkan hak integrasi maupun asimilasi.

    “Kami berharap setelah keluar dari lapas, para warga binaan menjadi manusia yang lebih baik,” harapnya.

    Beberapa kartu, korek api, kabel dan sajam diamankan dalam penggeledahan tersebut. Tak hanya itu, salah satu anggota juga menemukan sebuah handphone di dalam salah satu kamar.

    Terkait temuan itu, petugas mencatat dan melaporkan hasil temuan untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

    Advertisement

    “Untuk pemilik handphone, mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku yaitu dilakukan pembinaan di straft cell selama sepekan dan dicabut hak-haknya selama waktu tertentu,” pungkas Teguh. (gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]