Connect with us

HUKUM

Jaksa Agung Saksikan Pemberhentian Berdasarkan Restorative Justice Pencurian di Pontianak

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa restorative justice murni merupakan kewenangan Jaksa Agung RI dalam menentukan kelayakan atau tidak mengajukan perkara ke pengadilan. Fadil menyebut, adanya syarat-syarat khusus sebagaimana “asas dominis litis” yang tujuannya untuk kepentingan rehabilitasi korban guna mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang ditimbulkan.

“Restorative justice juga untuk menghadirkan kemanfaatan, kepastian dan keadilan ditengah-tengah masyarakat semakin dekat sehingga masyarakat tidak akan terjadi resistensi, terjaga harmonisasi dan kedamaian di dalam masyarakat.”ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana kepada Jarrakpos.com , Rabu (30/3).

Selanjutnya, Ketut menceritakan, bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (orang) Tersangka yaitu RIAN ALIAS IAN BIN ANTON dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak yang melakukan percobaan tindak pidana pencurian.”tutur Ketut.

Advertisement

Diceritakan Ketut, untuk kasus posisi singkat ialah pada hari Jumat 28 Januari 2022, Tersangka berselisih paham dengan istri yang sedang hamil 8 (delapan) bulan. Kata Ketut, Istri Tersangka keberatan dengan perbuatan Tersangka yang mengambil kredit sepeda motor dengan cicilan Rp.800.000/bulan, sedangkan pekerjaan Tersangka sebagai pencetak batako dan pengangkut pasir hanya Rp.80.000/bulan.

“Jadi Istri Tersangka juga tidak memiliki tabungan biaya persalinan. Tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga besar dengan membiayai ibu dan 2 (dua) adiknya yang masih bersekolah.”ujar Ketut seperti menceritakan.

Lanjut Ketut, kemudian istrinya yang akan melakukan persalinan dan tidak ada biaya, Tersangka lalu meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO, lalu pada pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Yam Sabran depan Alfamart, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Tersangka melihat saksi korban NURUL AINI sedang mengendarai sepeda motor sambil menelpon. Tersangka kemudian merampas handphone merk REALME C11 warna abu-abu dari tangan kiri saksi korban NURUL AINI.

“Melihat handphone miliknya dirampas Tersangka, saksi korban mempertahankan handphonenya sehingga terjadi tarik menarik dan membuat keduanya terjatuh serta mengakibatkan saksi korban luka-luka. Saksi korban langsung segera berteriak meminta tolong dan warga sekitar mengamankan Tersangka.”beber Ketut.

Advertisement

Sementara, untuk alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka pada Jumat 25 Maret 2022, dan korban telah menerima biaya pengobatan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, serta ibu dan 2 (dua) adiknya;
Istri Tersangka yang sedang hamil besar 8 (delapan) bulan dan memerlukan biaya untuk persalinan;
Alasan Tersangka melakukan pencurian adalah demi membiayai persalinan sang istri yang sedang hamil 8 (delapan) bulan;
Tersangka penerima bantuan rumah tidak layak huni;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, pada Sabtu 26 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang ke rumah Tersangka yang terletak di Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Pada saat tiba di lokasi kediaman rumah Tersangka, JPU mandapati keadaan rumah Tersangka masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) yang mana rumah tersebut sudah diperbaiki pemerintah setempat (program bedah rumah), serta dirumah tersebut Tersangka masih harus menghidupi ibu tersangka yang merupakan seorang janda.

Dikatakan Ketut, Pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif di aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kejadian itu juga disaksikan oleh Jaksa Agung yang juga menyampaikan pesan bahwa kunci dari Restorative Justice ini adalah pemberian maaf dari korban NURUL AINI sehingga terjadi perdamaian yang disaksikan pagi ini.

“Jaksa Agung meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan untuk jajaran Kejaksaan RI agar tidak menyalahgunakan kepercayaan korban kepada institusi Kejaksaan RI. Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyampaikan pada kesempatan ini kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar setiap mengajukan permohonan Restorative Justice, memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.”,terang Ketut. (Jum/Red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]