DAERAH
LSM Jarrak Sumbar Kepada Gubernur Sumbar : Tunda Pelantikan Anggota KPID Sumbar
PADANG, Jarrakpos.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Reformasi Rakyat (LSM JARRAK) Sumbar menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi dan pelantikan anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) 2022-2025 Sumbar.
Agar pelantikan berjalan lancar dan anggota yang dilantik bisa bekerja nyaman tanpa beban, LSM Jarrak Sumbar meminta Gubernur, H. Mahyeldi menunda pelantikan anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) 2022-2025 Sumbar.
Hal ini disampaikan Ketua BPW LSM Jarrak Sumbar William Nursal Devarco pada media. Jarrak Sumbar menyebut pelantikan anggota KPID Sumbar tersebut bermasalah karena tengah proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan perkara No.4/G/2022/PTUN.PDG.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Senin (4/4/2021). Disebutkannya, Gubernur Sumbar harus memperhatikan azas pemerintahan yang baik. Artinya, bila suatu keputusan pejabat tata usaha tengah digugat di Pengadilan maka segala tindakan keputusan atau kebijakan ditunda terlebih dulu hingga adanya keputusan tetap (inkrah).
Menurut pria yang akrab disapa Paxalle itu, gubernur harus memberikan contoh yang baik ke bupati/walikota. Bila tetap dipaksakan pelantikan, sementara objek perkaranya sedang diproses di PTUN sama artinya Gubernur menunjukkan arogansinya dan tak memberikan contoh yang baik dalam menaati azas pemerintahan yang baik.
Dia mengaku mendapatkan informasi kembali, pelantikan anggota KPID Sumbar yang baru tersebut pada Selasa(5/4/2022) di audiotorium gubernuran. Tindakan ini sama dengan inskontitusional dan bisa menimbulkan dampak hukum. Bisa saja, saat pelantikan nantinya akan ada demo dari masyarakat.
Dijelasannya, Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat No : 165 /1367/Persid-2021 Perihal Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2024 Tanggal 30 Desember 2021 digugat di PTUN Padang.
Banyak diduga dilanggar aturan atas terbitnya Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat No : 165 /1367/Persid-2021. Seperti tindakan pelanggaran administratif antara lain UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Bagian Kedua Tentang Komisi Penyiaran Indonesia pada pasal 10 Ayat 2, Pasal 24 ayat 5 pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Ditambahkan, juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti , Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Pelayanan yang baik, pasal 22 ayat 8 pada PKPI No 01/P/KPI/07/2014 Tentang Uji Kompetensi Pemilihan Anggota KPI Daerah, pasal 19 ayat 3 PKPI Nomor : 01/P/KPI/07/2014 KPID Tentang Pembentukan Tim Seleksi KPI Daerah dan Pasal 66 ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (Red/Kurnia P)
Sumber : Release LSM Jarrak Sumbar
You must be logged in to post a comment Login