POLITIK
Debat Pilgub Final Terungkap! Ternyata Sudikerta Inisiator Reklamasi
Ket foto : Calon Gubernur Bali Wayan Koster menunjukan surat TOR Reklamasi Pesisir Tanjung Benoa dan Pulau Pudut pada tanggal 26 September 2012, yang ditandatangani I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung.
[socialpoll id=”2481371″]
Kuta, JARRAKPOS.com – Fakta mengejutkan terungkap pada debat kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 di Trans Hotel, Jumat (22/6/2018) malam. Ternyata, calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Ketut Sudikerta sebagai inisiator Reklamasi Teluk Benoa yang ditolak oleh rakyat Bali. Terkuaknya jika calon yang berpasangan dengan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra itu bermula ketika calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) bertanya kepada Sudikerta mengenai Reklamasi Teluk Benoa.
Cok Ace menegaskan jika ia sesungguhnya ingin bertanya pada debat-debat sebelumnya. Hanya saja, tema debat saat itu tak sesuai baginya untuk bertanya soal reklamasi Teluk Benoa. “Pertanyaannya begini, bahwa tentang reklamasi, pada beberapa debat sebelumnya dan ketika Anda dapat rekomendasi, Anda sangat gencar bicara soal tolak reklamasi. Tapi pada tahun 2012 ketika Anda masih menjadi Wakil Bupati Badung, secara hierarki hukum pusat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan usulan dan izin daerah. Kenapa bisa sampai pusat mengeluarkan Perpres?” tanya Cok Ace.
Menjawab hal itu, Sudikerta berkelit jika ia telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa. Bahkan, Ketua DPD Partai Golkar itu justru menyalahkan Ketua DPRD Badung saat itu. “Saya pernah mengusulkan penataan Pulau Pudut yang mengalami abrasi plus penataan pesisir. Dari dua usulan saya itu hanya penataan Pantai Kedonganan. Tidak ada saya mengeluarkan rekomendasi (Teluk Benoa). Posisi kami menolak reklamasi,” kilah Sudikerta.
Cok Ace kembali angkat bicara. Ia menegaskan sebagai Ketua PHRI Bali sudah secara tegas mengirim surat pernyataan menolak Reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya, meski berkilah tak mengeluarkan rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa, namun istilah reklamasi justru ke luar dari gagasan Sudikerta. Tak cukup sampai di sana, giliran Wayan Koster angkat bicara. Ia menunjukkan surat nomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 perihal TOR Reklamasi Pesisir Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung yang ditandatangani oleh I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung.
“Ada usulan berupa TOR Reklamasi Tanjung Benoa dan Pulau Pudut pada tanggal 26 September 2012, I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung. Bapak sesungguhnya inisiator reklamasi Teluk Benoa,” tegas Koster. “Masyarakat Bali harus terbuka pikirannya dengan fakta ini,” timpal Cok Ace. Sudikerta pun tak bisa berkata-kata lagi mendapati fakta yang dipaparkan telak di hadapan publik Bali. lit/ama
You must be logged in to post a comment Login