POLITIK
Janggal, Sudikerta Terbitkan TOR Reklamasi Keluar Saat Bupati Definitif Tugas Dinas
Ket foto : Ketua DPRD Badung I Putu Parwata.
Parwata : Rekomendasi DPRD Badung untuk Normalisasi
Badung, JARRAKPOS.com – Pernyataan calon Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang menyebut rekomendasi reklamasi Teluk Benoa dikeluarkan Giri Prasta, dituding sebagai pembohongan publik. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan I Nyoman Giri Prasta yang saat itu menjabat Ketua DPRD Badung tidak ada menyebut kata-kata reklamasi. Dalam rekomendasi DPRD Badung Nomer 556/1951/DPRD Badung tertanggal 28 Desember 2012, hanya memberikan ijin untuk melakukan normalisasi daerah pasang surut kawasan Teluk Benoa. Tidak seperti TOR (Term of Reference) yang ditandatangani I Ketut Sudikerta yang saat itu menjabat plh Bupati Badung yang jelas-jelas menyebut reklamasi.
“Itu namanya pembohongan, rekomendasi dari DPRD Badung waktu itu normalisasi, tapi oleh Sudikerta dikatakan sebagai reklamasi. Padahal dia sendiri saat menjabat plh Bupati Badung mengirim surat TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Surat itulah yang menjadi pintu masuk reklamasi Teluk Benoa,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Sabtu (23/6/2018) di Denpasar. Politisi asal Dalung ini kembali menegaskan rekomendasi DPRD Badung tersebut hanya melakukan penataan dan normalisasi daerah pasang surut Teluk Benoa yang kondisinya sangat parah akibat sedimentasi,” katanya.
Parwata sendiri yang saat itu menjabat Ketua Komisi B yang membidangi masalah pembangunan dan pariwisata, mengetahui secara persis bagaimana rekomendasi itu sampai keluar. “Yang jelas tidak ada kata-kata reklamasi. Justru keluarnya TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, kami selaku DPRD Badung tidak tahu,” sindirnya. Yang janggal menurutnya, TOR dikeluarkansaat Bupati definitif AA Gde Agung sedang tugas dinas. “Apakah pak bupati kala itu tahu, ataukah keluarnya TOR itu kehendak sendiri dari plh Bupati Susikerta? Ini yang janggal,” imbuhnya. lit/ama
You must be logged in to post a comment Login