Connect with us

DAERAH

Di Duga Ada Kerugian Negara Rp1 Triliun

Published

on

Palembang, jarrakpos.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Rahmad disaat kegiatan kerja di Kota Palembang kembali mempertanyakan keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dalam menangani kasus PDPDE Sumsel. Hal ini dipertanyakan Kang Tb Rahmad karena lambatnya penanganan kasus tersebut dan patut diduga adanya intervensi orang kuat dinegara ini sehingga proses penanganan kasus korupsi tersebut berjalan ditempat.

“Sebaiknya kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena terkesan sudah lama mangkrak, hal ini juga berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan ” katanya.

Sebelumnya diketahui, Deputy Investigasi MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Todung Allo, pernah menyatakan penghitungan internal pihaknya dalam dugaan kasus korupsi penjualan gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada Rabu, 13 Januari 2021, diketahui jika nilai kerugian negara ada mencapai Rp1 triliun lebih.

“Penghitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hitungan yang dilakukan Kejati Sumsel dari pembelian dan penjualan gas di PT PDPDE serta uang bagi hasil yang harusnya menjadi hak Pemprov Sumsel,” ujar  Feri menirukan pernyataan Zet Todung pada Klikangggaran.com, Selasa (30)

Advertisement

Menurut Feri, pernyataan Zet Todung ini mengundang polemik di masyarakat karena sudah sudah hampir 3 (tiga) bulan belum juga ada tindaklanjut dari Kejaksaan Tinggi ataupun Kejagung.

“Ketika dikonfirmasi ke bagian humas didapat jawaban ya (Jp)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]