Connect with us

    HUKUM

    Polisi Tak Berdaya Hadapi Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) Muhammad Noorm endorong agar kepolisian untuk segera memproses anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy yang diduga melakukan pemalsuan ijazah. Muhammad menyebut, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu.

    “Dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum oleh kepolisian saat itu. Hal ini mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.”kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) melalui keterangan resminya, Senin (18/4).

    Diceritakan Muhammad, saat ini dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa oknum legislatif tersebut menjadi buah bibir. Kata Muhammad, hal ini disebabkan karena laporan yang pernah masuk ke Bareskrim Polri sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh mereka.

    “Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama anggota DPR RI ini, seperti jalan di tempat. Padahal saksi pelapor telah mempunyai bukti yang kuat dan lengkap mengenai dugaan pemalsuan ijazah di universitas penerbit.”tutur Muhammad.

    Advertisement

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad mengatakan bahwa Rifqinizamy menjalani perkuliahan tak sampai selesai. Kemudian, dengan ijazah palsu itu dia gunakan untuk mengajar sebagai dosen S2 di universitas lambung Mangkurat Banjarmasin,.

    “Dengan ijazah itu dia gunakan untuk menjadi Timsel penyelenggara pemilu di Kalsel, menjadi Timsel KPID KALSEL, yang mana semua itu mempergunakan uang negara, sehingga dalam kasus ini Rifqinizamy telah merugikan negara. Belum lagi berapa banyak mahasiswa Pascasarjana yang di bimbingnya Ketika menjadi dosen merasa kurang pantas karena dibimbing oleh dosen yg tidak sebenarnya memiliki jenjang S2 , legalitas penyelenggara pemilu yg terbentuk ketika dia menjadi Timsel penyelenggara pemilu juga patut di pertanyakan.”terang Muhammad menggambarkan.

    Sekedar informasi, kasus dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporan ke kepolisian dan dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri, dan penyelidikan kepada para saksi telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 yang lalu. (Jum/Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]