Connect with us

DAERAH

Merasa Dizolimi, Winasa Adukan Sudiada ke Polda Bali 

Published

on

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Mengngagetkan, meskipun berada di balik tembok penjara, mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa ternyata masih memiliki taring tajam.

Melalui kuasa hukumnya, Winasa mengadukan mantan Sekdanya ke Polda Bali atas tuduhan dugaan pemalsuan dokumen Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 4 tahun 2009.

Bahkan infonya pihak Polda Bali telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pengaduan Winasa dan akan melakukan gelar perkara.

Ditemui di Kediamannya, Minggu (17/4/2022) sore, Bambang Suarso, S.H selaku kuasa hukum I Gede Winasa mengatakan, mantan bupati Jembrana tersebut melalui dirinya telah mengadukan Made Sudiada, mantan Sekda Kabupaten Jembrana ke Polda Bali beberapa waktu lalu.

Advertisement

Pengaduan dalam bentuk Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Peraturan Bupati (Perbub) nomer 4 tahun 2009 tentang pemberian beasiswa yang menurutnya tidak pernah ada sampai sekarang.

Perbub tersebut menurut Bambang dijadikan dasar menjerat Winasa sehingga dijatuhi selama tujuh tahun penjara karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian beasiswa terhadap masiswa Stitna/Stikes tahun 2009.

“Perbub itu kan sebenarnya tidak pernah ada. Jaksa Penuntut Umum juga hanya bisa membawa foto copy ke persidangan. Ini yang kami persoalkan, dimana itu Perbub yang asli,” tegas Bambang.

Lagi pula menurut Bambang, kliennya tidak pernah merasa tandatangan seperti yang nampak dalam foto copy Perbub tersebut. Karena keganjalan itulah, mengadukan hal tersebut ke Polda Bali.

Advertisement

“Kami yakin, rekan-rekan di Polda Bali bisa profesional menangani aduan kami dan memang ini butuh waktu karena kasusnya agak rumut,” ujar Bambang.

Dalam kasus tersebut menurut Bambang, kliennya melaporkan mantan Sekda Jembrana Made Sudiada yang diduga memalsukan dokumen Perbub tersebut. Sudiada juga yang telah melegalisir Perbub tersebut.

“Logikanya jika melegalisir haruslah ada dokumen aslinya. Nah ini sampai sekarang tidak pernah ditemukan dokumen aslinya. Ini saya nilai sudah ada permainan politik kelas tinggi untuk menjatuhkan Winasa. Saya berharap ini bisa terungkap, kasihan bapak (Winasa) menjadi korbannya,” tutur Bambang.

Dirinya yakin bahwa Perbub tersebut tidak pernah ada, setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari Pemkab Jembrana yang menyatakan Perbub tersebut memang tidak pernah ada. Surat keterangan itulah yang menguatkan pengaduan Winasa ke Polda Bali.

Advertisement

Disamping itu menurut Bambang, jika menjerat Winasa dengan UU korupsi, seharusnya para penerima beasiswa juga wajib mengembalikan uang yang sudah mereka terima. Jika tidak bisa mengembalikan, bisa terjerat pidana.

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan Polisi. Info yang saya terima, polisi sudah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan masalah tersebut, termasuk Sudiada juga sudah dipanggil. Polisi Polda Bali infonya juga akan segera melakukan gelar perkara,” tutup Bambang.

Sebelumnya, beredar rekaman suara mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan menjadi viral di sejumlah media sosial. Dalam rekaman suara asli Winasa tersebut, menyebutkan Perbub nomer 4 tersebut tidak pernah ada dan dirinya tidak pernah menandatangani.

Winasa juga menegaskan dalam rekaman tersebut bahwa beasiswa tersebut telah nyampe ke tangan masing-masing penerima, tampa berkurang sedikitpun. Winasa juga menegaskan tidak pernah diperiksa polisi berkaitan dengan kasus ini.(dewa darmada)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]