Connect with us

    NEWS

    Dituduh Black Campaign, MAKI Jatim Klarifikasi Tegas

    Published

    on

    SURABAYA(jarrakpos.com) – Kredibilitas calon Sekdaprov Jatim yang masuk dalam penjaringan atau seleksi masih ramai dibicarakan. Setelah LSM MAKI Jatim melakukan press rilis mempertanyakan Red Notice dari KPK kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kemudian dijawab ketua KPK RI bahwa tidak ada Red Notice di seleksi Sekdaprov Jatim. Kemudian baru-baru ini juga ada statment dari wakil ketua komisi A DPRD Jawa Timur bahwa LSM MAKI disangkakan telah melakukan Black champaign kepada calon Sekdaprov.

    Menanggapi beberapa statement dari tokoh masyarakat seperti Ketua KPK dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim terkait statement black champaign calon Sekdaprov Jatim dan beberapa statement tokoh masyarakat yang lain berkenaan dengan berita release pers MAKI Jatim kemarin, patut kiranya MAKI Jatim membuat klarifikasi. Berikut klarifikasi dikutip dari media resmi MAKI Jatim hari ini, 13 April 2022, untuk memberikan pemahaman secara utuh, apa yang disampaikan dalam pers release tersebut.

    1. Terkait berita dalam Times Indonesia, di mana Ketua KPK, Firly Bahuri, menyampaikan tidak ada red notice yang dikeluarkan KPK untuk ketiga calon Sekdaprov Jatim, bersama ini MAKI Jatim menyampaikan bahwa MAKI Jatim mencoba mengartikulasikan bahasa red notice itu sebagai sebuah CATATAN MERAH, dan bukan red notice yang dikeluarkan KPK seperti red notice buronan Harun Masiku.

    Red notice atau catatan merah itu tersampaikan dengan jelas dalam sebuah fakta persidangan, dalam sidang lanjutan kesaksian Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos RI, di mana dari sekian nama yang diduga menerima “fee”, salah satunya adalah Adhy Karyono yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, yang diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta.

    Advertisement

    Dugaan fee tersebut diperjelas sendiri oleh Adhy Karyono, calon Sekdaprov Jatim, dengan mengembalikan dana Rp 550 juta tersebut ke KPK tanggal 25 November 2020.

    Pertanyaannya adalah apakah pengembalian itu bisa menghapus dugaan tipikornya. Dan satu hal juga yang harus semua masyarakat Jawa Timur tahu, bahwa tindakan pengembalian dana tersebut menjadi sebuah penegasan ada tindakan penerimaan sebelumnya, walaupun pada akhirnya dikembalikan.

    Yang penting dan utama juga, pengembalian dugaan fee tersebut tanggal 25 November 2020, setelah kasus mega korupsi Kemensos meletus, silakan masyarakat menilai sendiri.

    2. Terkait statement black champaign dari rekan Komisi A DPRD Jatim. Bersama ini disampaikan dalam pers release bahwa MAKI Jatim hanya menyampaikan fakta persidangan dalam kesaksian Matheus Joko, bukan isue atau opini yang tidak jelas.

    Advertisement

    Ini fakta persidangan, bukan opini atau Isu. Yang saya tahu itu fakta persidangan, kok lari ke black champaign. Fakta persidangan ini terbuka dan semua masyarakat tahu.

    3. MAKI Jatim dalam release persnya tidak juga menyampaikan sebuah konstruksi hukum karena yang bisa menyampaikan sebuah konstruksi hukum itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

    Kami tahu bedanya saksi, tersangka dan terdakwa, dan semua tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan saya tidak pernah menyebutkan bahwa calon sekdaprov ini saksi atau tersangka, hanya menyampaikan sebuah fakta persidangan.

    Dalam pernyataan terakhirnya Heru MAKI menyebutkan akan melakukan pers release lagi serta akan diiringi dengan sebuah pelaporan resmi untuk dugaan tindak pidana gratifikasi dan korupsi dari salah satu Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

    Advertisement

    Tunggu episode kami selanjutnya, pasti akan semakin menarik untuk dicermati dan dibahas.

    Secepatnya setelah dirangkum oleh Team Litbang MAKI Jatim, kami akan release.

    SKPD di lingkungan Pemprov Jatim yang mana yang di maksud? Heru MAKI hanya tersenyum simpul.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]