NEWS
Kejaksaan Agung Belum Bisa Pastikan Kapan Periksa Menteri
JAKARTa Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung RI belum menetapkan waktu pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
“Jajaran Adhiyaksa bekerja secara profesional untuk pembuktian atas tindak kejahatan tindak pidana korupsi. Bahkan, ada beberapa orang yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. ,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Febrie, tim penyidik Jampidsus bekerja profesional menemukan adanya ada perbuatan jahat berdasarkan alat bukti yang ada, perkara tersebut masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat. Kata Febrie Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas.
Dalam melakukan pembuktian dari sangkaan pasal terhadap tersangka, lanjut Febrie, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi ini tidak saja pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi juga di luar pihak Kemendag, bisa swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi,”tutur Febrie.
Saat ini, kata Febrie, penyidik kejaksaan disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik (BBE) dan mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan perkara. Sebagai contoh pengembangan yang dimaksudkannya adalah bagaimana menundukkan gratifikasi atau suap yang diduga dilakukan para tersangka.
“Nah, ini penyidik sedang bekerja, ada teman-teman PPATK dan teman-teman pelacak aset lainnya. Langkah-langkah prioritas itu yang kami pentingkan,” ucap Febrie.
Terkait dengan apakah para tersangka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Hal ini terkait dengan alat bukti.
“Dari alat bukti tersebut, akan dievaluasi dan dilakukan media ekspos yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, staf ahli, ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.
Menurut Febrie, apabila dalam ekspor tersebut ternyata ada yang terlibat dalam penerbitan dan kelangkaan minyak goreng, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, termasuk pemanggilan saksi.
“Jadi, kami ikuti proses, tahapan pertama ini penyidik konsentrasi yang menjadi kepentingan prioritas, nanti kami lihat proses kedua dari tahapan yang lain,” kata Febrie.
Untuk informasi, empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login