Connect with us

    HUKUM

    Pakar Hukum: Kasus Uang Pecahan Rp3,7 Miliar di Mojokerto Masalah SOP Bank, Bukan Masalah Pidana

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Polres Mojokerto Kota tengah mengusut dugaan pelanggaran penukaran uang di salah satu bank, menyusul temuan uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 milar di dekat exit Tol Mojokerto Barat pada 7 April 2022 lalu.

    Kasus tersebut menjadi perdebatan masyarakat apakah pelanggaran hukum atau masalah SOP (standar operasi prosedur) internal bank. Apalagi penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.

    Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai, secara prinsip tidak ada pelanggaran hukum oleh pemilik atau pembawa uang selama dapat membuktikan bahwa uang itu legal dan ditukar di bank atau lembaga keuangan yang sah.

    “Apabila pemilik uang bisa menunjukkan bukti dari bank tentu bukan masalah. Apabila tidak, berarti ada masalah SOP yang merupakan persoalan internal bank,” jelasnya saat ditanya awak media, Sabtu (23/4/2022).

    Advertisement

    Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini memaklumi kecurigaan polisi terkait asal usul uang dalam jumlah cukup besar itu. Namun, jika pemilik uang telah menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan maka uang itu tidak perlu ditahan.

    Menurut Prof. Hibnu, untuk menentukan kasus itu termasuk pidana atau tidak tentunya harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. “Apakah ada mens rea dari perbuatan itu dan apakah uang itu berasal dari perbuatan jahat. Jika tidak, kasus ini masalah SOP, bukan pidana,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pengambilan uang di bank ada mekanismenya. Apabila nasabah tidak diberikan tanda terima atau bukti pengambilan uang, bank kemungkinan tidak menjalankan SOP dengan baik. “Jangan masyarakat yang jadi korban jika bank tidak menjalankan SOP,” kata Prof. Hibnu.

    Berkaca dari kasus ini, dia mengimbau pihak kepolisian dan instansi terkait agar menyampaikan literasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur penukaran uang. “Masyarakat perlu literasi dan edukasi agar kamtibmas kondusif,” kata Prof. Hibnu.

    Advertisement

    Diberitakan sebelumnya, petugas patroli Polresta Mojokerto menahan mobil beserta isinya berupa uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 miliar di dekat pintu keluar Gedek Tol Mojokerto pada Kamis (7/4/2022).

    Menurut pengakuan JR pemilik uang, uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran itu ditukar di salah satu bank di Bandung dan dibawa ke Jawa Timur. Namun di tengah jalan, mobil yang membawa uang itu diberhentikan mobil patroli polisi.

    Tidak lama kemudian, ungkap JR, datang petugas reserse dan membawa mobil beserta isinya berupa uang pecahan hasil penukaran itu ke Mapolres Mojokerto Kota.

    Dalam pemeriksaan, penyidik polisi menduga uang itu palsu. Setelah melalui cross-check ke bank setempat, BRI dan BI menyatakan uang tersebut asli yang disaksikan sendiri oleh polisi dan pemilik serta pegawai bank.

    Advertisement

    Menurut JR, uang yang dia tukar tersebut sebagian besar merupakan titipan beberapa teman dan saudaranya. Nilainya mencapai Rp 3,73 miliar dengan pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

    Akibat uangnya ditahan polisi, orangtua JR mengalami depresi berat. “Bapak saya sampai sakit dan stres, sekarang terbaring lemah memikirkan uang yang ditahan petugas hingga saat ini tidak dikeluarkan. Padahal uang itu asli,” ungkapnya.

    JR mengaku sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolresta Mojokerto agar uang tersebut dikembalikan. Namun, pihak Polresta justru telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Mojokerto pada 13 April 2022.

    Pertanyaan terkait penahanan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran oleh Polresta Mojokerto.

    Advertisement

    1. Apakah penukaran uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran dilarang dalam system/hukum perbankan di Indonesia? Apakah ada batasan penukaran uang ke Bank Indonesia/bank?

    2. Apakah penukaran uang di suatu daerah kemudian dibawa ke daerah lain di wilayah hukum Indonesia dilarang?

    3. Jika tidak ada pihak yang dirugikan, apakah penukaran uang di satu daerah kemudian dibawa ke daerah lain melanggar hukum?

    4. Bagaimana pandangan bapak mengenai kasus penahanan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran oleh Polresta Mojokerto?

    Advertisement

    5. Ada narasi bahwa penukaran uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran sebagai sindikat dan melanggar SOP perbankan, bagaimana menurut pandangan bapak?

    6. Penukaran uang pecahan kecil baru sudah menjadi tradisi di masyarakat untuk menyambut Lebaran, bagaimana sebaiknya pemerintah/aparat melakukan edukasi dan penegakan hukum terkait masalah tersebut sehingga tidak mengganggu perayaan Lebaran?. (gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]