Connect with us

    NEWS

    Viralnya WNA yang Meresahkan di Sosmed Kntor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Langsung Tangani Kasus WNA Tersebut

    Published

    on

    Denpasar.jarrakpos.com. Viralnya informasi di media sosial tentang Orang Asing yang membuat video meresahkan (tanpa busana) yang diduga dilakukan di kawasan Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli mendapat perhatian luas dari masyarakat karena sangat bertolak belakang terhadap budaya Indonesia khususnya budaya Bali yang berpegang teguh pada Adat dan Norma Agama.

    Pada Minggu, 24 April 2022, Majelis Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait WNA tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian terkait WNA melalui Sistem Informasi Keimigrasian, diperoleh informasi sebagai berikut:
    Nama Inisial JDC (Lk)
    Kewarganegaraan: Kanada
    TTL:
    Vancouver, 30-07-1988
    Izin Tinggal: Kunjungan Tinggal Izin
    Berlaku hingga: 27-04- 2022

    Selanjutnya Tim Inteldakim Kanim Denpasar memperoleh informasi bahwa pihak penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan berusaha menghubungi pihak penjamin.

    Advertisement

    Ditemukan bahwa WNA dan JDC sedang mengajukan kembali visa Izin Tinggal Pengunjung OnShore dan paspor yang bersangkutan ada di pihak penjamin.

    Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi WNA tersebut agar koperasi bisa datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin 25 April 2022.

    Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan warga terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) UU. Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menetapkan bahwa Pejabat Keimigrasian berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keselamatan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    “Kami mengimbau masyarakat di seluruh Provinsi Bali untuk proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak berwajib agar dapat diambil tindakan tegas.

    Advertisement

    Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menjunjung tinggi hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Balikarena, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjunjung tinggi kehormatan dan wibawa Negara”, terangnya. Jamaruli Manihuruk. (red /kur ).

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]