DAERAH
Menjaga Marwah Organisasi, PERADI Gorontalo Mengecam Hotman Paris Segera Meminta Maaf
Gorontalo, Jarrakpos.com – Polemik pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mendapat kecaman keras dari Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Gorontalo.
Hal itu disampaikan oleh Anggota PERADI Gorontalo, Susanto Kadir, dalam somasi terbuka bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea tidak menunjukan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai officium nobile dan telah menciderai profesi advokat Indonesia.
“Somasi terbuka ini pada intinya memberikan teguran atau peringatan keras kepada Hotman Paris Hutapea, bahwa pernyataan-pernyataan itu telah menyakiti, melukai, menuduhkan, dan melakukan pembohongan publik bahwa advokat dari PERADI tidak bisa beracara,” ungkap Susanto, dalam konfrensi pers di Ballroom Hotel Eljie Syarih, Kota Gorontalo, Senin (25/04/2022).
Lanjut Susanto, Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan para advokat dalam menjalankan profesinya. Sehinganya, Hotman Paris Hutapea diminta segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak atau elektronik selambat-lambatnya tiga hari dari somasi terbuka tersebut dilaksanakan.
“Kami juga meminta dengan tegas kepada Hotman Paris Hutapea agar meminta maaf kepada PERADI maupun ketua umum kami. Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan apa yang menjadi somasi kami, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Disamping itu, Anggota PERADI Gorontalo lainnya, Arief M. Ibrahim, menambahkan bahwa somasi terbuka yang dilaksanakan ini, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan serta keraguan-keraguan dari anggota PERADI yang merangkut kepada klien maupun calon klien.
“Kami harus mengambil bagian untuk menjawab keraguan-keraguan ini, maka dengan niat demi menjaga marwah organisasi dan khususnya marwah advokat itu sendiri, kami mengambil Langkah ini,” tuturnya.
Acara konfrensi pers ini ungap Arif, disenggelarakan serentak oleh 24 Aliansi Advokat Muda Indonesia bergerak di seluruh wilayah Indonesia. Disamping itu, beberapa Advokat Muda Indonesia sudah ada yang mengambil Langkah melakukan upaya hukum dengan melaporkan Hotman Paris Hutapea ke pihak kepolisian dengan dugaan pasal undang-undang ITE.
Disisi lain, pantauan Jarrak Pos, setelah melakukan konfrensi pers para PERADI DPC Gorontalo melakukan gerakan berbagi takjil sebagai bentuk kepedulian bagi masyarakat di daerah bertajuk bumi serambih madinah. (Red/Rfl)
You must be logged in to post a comment Login