Connect with us

    NEWS

    Kajati Ade Resmikan Rumah Restorative Justice Kelima di Gianyar

    Published

    on

    GIANYAR(jarrakpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, meresmikan Rumah Restorative Justice di Wantilan Puri Ubud, Ubud, Kabupaten Gianyar pada hari Selasa tanggal 26 April 2022. Rumah Restorative Justice kelima di Provinsi Bali diberi nama “Genah Adhyaksa”. Hadir dalam Peresmian Genah Adhyaksa ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH, Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra, S.ST.Par., M.A.P. Ketua DPRD Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP, Dandim 1616/Gianyar, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Karutan Gianyar, Camat Ubud Ir. I Wayan Suwija, M.M., Penglingsir Puri Ubud, Prebekel / Lurah se-Kecamatan Ubud, MDA Kecamatan Ubud, Banbinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ubud, Bendesa Adat se-Kecamatan Ubud, Kaling / Kadus se-Kelurahan Ubud, Ketua LPM kelurahan Ubud Dr. Tjokorda Raka Sukawati, M.M., Ketua yayasan bina wisata dan Perwakilan Mahasiswa hukum Universitas Udayana.

    Kajati Bali dalam sambutannya menyampaikan Saat ini, telah terjadi pergeseran paradigma penegakan hukum pidana di seluruh dunia, dari tujuan penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan keadilan retributif dan/atau keadilan distributif bergeser untuk mewujudkan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan pada keadaan semula.

    Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan. Dalam rangka melestarikan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan Rumah Keadilan Restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. Bagi masyarakat Kabupaten Gianyar, semoga melalui rumah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice . terkait dengan hal tersebut saya minta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gianyar untuk, menjaga,merawat dan menumbuh kembangkan eksistensinya agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]