Connect with us

NEWS

Aminurokhman Mengingatkan Pemerintah untuk Taat Terhadap Konsititusi

Published

on

JAKARTA(jarrakpos.com) – Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman mengingatkan kepada pemerintah untuk taat terhadap konsititusi dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir di 2022 maupun 2023. Salah satunya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK juga. Jangan keluar dari ketentuan itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4). Sikap konsistensi dan taat asas sangat penting supaya tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, masa Pj kepala daerah cukup lama dan hampir setengah periode kepala daerah.”Dalam menyongsong pemilu siatuasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan,” katanya.Selain itu, ia mendesak anggota TNI dan Polri agar mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah. “Harus taat pada UU TNI Polri dan keputusan MK,” terangnya. Lebih lanjut, Aminurokhman mengatakan legitimasi penjabat yang diangkat ini penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah. Seperti dalam penggunaan anggaran dan kebijakan publik. “Makanya harus memiliki legistimasi yang kuat,” tuturnya.Sebagai informasi, pada 2022 ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]