DAERAH
Kereta Api Tabrak Mobil Di Muara Enim , PT KAI Terkesan Tidak Mau Disalahkan
Muara Enim.jarrakpos.com. Intensitas akumulatif atas terjadinya beberapa angka kecelakaan yang terjadi pada jalur kereta api dan pengguna jalan , Terutama di wilayah kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kekhawatiran masyarakat tentunya bukan tidak beralasan , Sebut saja dibeberapa titik rawan terjadi kecelakaan jalur kereta api , Seperti dilansir dari pemberitaan sebelumnya , kecelakaan pada jalur kereta api di daerah tebing bantaian dan mungkin juga bisa terjadi di daerah lainnya .
Belum lagi, tingginya frekuensi jalur transportasi angkutan barang, tak urung juga menjadi indikator penyumbang kemacetan dan kenyamanan lalu lintas dan pengguna jalan .
Menanggapi beberapa kejadian yang cukup menyita perhatian publik, terutama masyarakat di wilayah kabupaten muara enim , Awak Media mengkonfirmasiksn hal tersebut kepada Kavag Humas PT KAI Divre Palembang , Aida Suryani .
Dialog interaktif lewat WA , Tentunya dengan penjelasan teknis rinci dan massive , Membuat awak media masih bertanya.
Berpijak pada landasan hukum UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 , Justru menjadi ajuan pihak manajemen menanggapi atas beberapa keluhan masyarakat .
Tidak terbersit sedikitpun bagi pihak manajemen untuk evaluasi atas kerugian baik harta benda dan bahkan jiwa sekalipun atas kejadian pada jalur kereta api .
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kabag Humas PT KAI Divre Palembang , Sumatera Selatan , Seperti yang disampaikan kepada awak media .
” Masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos perlintasan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.
Kabag Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Ada nya kejadian kereta api ditemper mobil di KM 394+3/4, di perlintasan no. 121 Muara Enim, kami sampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan.
Kami terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat utk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yg menerobos karena telah diisyaratkan dengan semboyan/ terompet dan ada nya rambu utk berhati hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakatpun akan merasa nyaman,” Pungkas Aida Suryani selaku Humas PTKAI Divre III Palembang. (red /kur)
Pewarta : Marsidi
You must be logged in to post a comment Login