Connect with us

    NEWS

    Gubernur Wayan Koster : Penerbitan PMK Merupakan Kelanjutan Kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

    Published

    on

    Bali.jarrakpos.com. Sinergitas dan koordinasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut.

    Untuk menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM dan korporasi), melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2.

    Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, mengatakan penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan kelanjutan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022.

    Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 .

    Advertisement

    “Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan korporasi pada tahun 2022,” ujar Gubernur Koster.

    Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korporasi pada tahun 2022.

    Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No.B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan.

    Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud di antaranya:

    Advertisement

    1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.

    2. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin.

    3. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No.71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk Pinjaman produktif yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.

    4. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar dan omzet tahunan > Rp 50 miliar menjadi Memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar atau omzet tahunan > Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

    Advertisement

    Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta.

    Sementara target penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

    Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti bagi pihak penjamin dan penerima manfaat.

    Di samping itu, dengan adanya peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.

    Advertisement

    Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari mancanegara
    dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai.

    Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.

    Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya.

    Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali, ujar Gubernur Wayan Koster, memaparkan.

    Advertisement

    Gubernur Koster mengatakan multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali, yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.

    “Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya,” tegas mantan anggota DPR RI Dapil Bali tiga periode ini.(red /kur)

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]