Connect with us

    DAERAH

    Golkar Tanjungbalai Tanggapi Kasus Kader Dahman Sirait

    Published

    on

    Tanjungbalai – DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai menggelar Konferensi Pers ihwal penangkapan Dahman Sirait (DS) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari-TBA).

    Dahman Sirait yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi A serta Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai telah di tetapkan Kejari TBA sebagai tersangka baru atas tuduhan kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara TA 2018.

    Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Tanjungbalai Ade Fahriza mengatakan di gelarnya konferensi pers guna memberikan penjelasan dan tanggapan pihaknya terkait menyikapi penangkapan dan penetapan status tersangka Dahman Sirait selaku fungsionaris dan anggota DPRD dari fraksi partai tersebut.

    Ade menyebut salah satu poin penjelasan pihaknya dalam menangapi kasus kader Dahman Sirait bahwa DPD Golkar Tanjungbalai menaati proses hukum yang sedang berjalan.

    Advertisement

    “Tentunya kami menghormati dan menjunjung asas praduga tak bersalah dan mempercayai proses hukum yang berlaku. Kami berharap juga saudara DS menaati dan mengikuti proses sesuai ketentuan perundangan dengan baik dan benar,” kata Ade di Kantor Golkar Tanjungbalai, Jalan Gaharu, Rabu (10/5) sore.

    Ade menyebut pihaknya saat ini masih menunggu komunikasi dengan Dahman Sirait apakah meminta bantuan hukum. Walaupun yang bersangkutan dikatakannya sudah menunjuk kuasa hukum sendiri.

    “Saat ini Golkar Tanjungbalai sedang mengkaji secara dalam terkait bantuan hukum. Kewajiban partai tentu ada, terkait pendampingan kader-kader yang tersangkut kasus. Pendampingan hukum kepada saudara DS, itu atas permintaan beliau pribadi atau instruksi dari Golkar Sumut. Karena bantuan hukum itu ada di DPD Provinsi.

    Jika saudara DS membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Partai Golkar, kami akan mencoba upayakan dengan tim advokasi Golkar Tanjungbalai. Namun sampai saat ini, beliau belum meminta bantuan hukum karena yang bersangkutan sudah punya kuasa hukum. Ini salah satu poin penting yang ingin kami jelasan di konferensi pers ini,” papar Ade.

    Advertisement

    Sementara Wakil Ketua Golkar Tanjungbalai Bidang Hukum Musa Setiawan mengatakan pihaknya belum bisa mengambil sikap tegas terhadap Dahman Sirait, sebelum adanya keputusan bersalah dari pengadilan.

    “Apabila sudah terbukti bersalah atau sudah inkrah. Maka akan ada ancaman tegas dari DPP yang punya wewenang keputusan terkait dari keanggotaan partai dan keanggotaan di DPRD. Setelah berkekuatan hukum tetap, saudara DS akan hilang hak nya sesuai dengan mekanisme yang ada di internal partai atau AD/ART,” jelas Musa.

    Musa menyatakan Golkar Tanjungbalai akan segera menginstruksikan anggota DPRD fraksi partai, terkait fungsi DS selaku anggota dewan dan Ketua Komisi A.

    “DPD Golkar Tanjungbalai akan berkoordinasi dengan Ketua dan seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Tanjungbalai, agar tufoksi DS tidak terganggu selama ia menjalani proses hukum,” kata Musa.

    Advertisement

    Pada konferensi pers tampak hadir Sekretaris Syu’aib, Bendahara M Syafii Sambas, Wakil Ketua Bidang MPO Abdurrahman Mangunsong dan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi H Maralelo Siregar.

    Mengutip dari sumutantaranews.com, sebelumnya pada Senin (9/5/2022) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (Dahman Sirait) sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 senilai Rp 3.270.442.000,- dan STA 7+940-9+830 senilai Rp 8.245.639.000,- proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2018.

    “Kasus yang menjerat Sdr DS tersebut kami semua sangat prihatin. Ini adalah ujian yang menimpa bagi Sdr DS. Semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan,” demikian kata Ade mengakhiri statemennya pada konferensi pers tersebut. (NISFU SIRAIT).

    Advertisement