Connect with us

NEWS

Kejagung Diminta Segera Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Ratusan massa aksi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia (GAMKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan poster dengan bertuliskan agar Kejagung RI menyelesaikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja turunannya tahun 2016-2021.

“Kami mendesak Kejagung untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021, secara transparan dan tuntas. Sekaligus mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama dalang utamanya,” tegas Koordinator Aksi Firli Ramadan kepada awak media, Jumat (13/5).

Menurut Firli, Korupsi impor baja salah satu penyakit kronis yang mengerogoti Nurani dan tubuh bangsa Indonesia. Selain itu, kata Firli faktor utama bangsa Indonesia yang saat ini masih menjadi negara berkembang

“Sampai hari ini, padahal sudah 76 tahun merdeka (cukup tua sebagai sebuah negara). Jika beberapa orang mengganggap perilaku korupsi sebagai “Oli Pembangunan” tentu itu menjadi sebuah ”miss leading” dalam pola berbangsa dan bernegara. Data Indonesia Corruption Watch terkait penindakan kasus korupsi dan potensi kerugian negara pada 2017-2021, setiap tahun nya di Indonesia terjadi sekitar 500 kasus korupsi yang sudah ditangani aparat penegak hukum dengan potensi kerugian negara sekitar 15-20 triliun rupiah per tahun.”ujar Fikri sambil orasi.

Advertisement

Disebutkan Firli, salah satu komoditas penting di Indonesia yang menopang pembangunan yaitu besi dan baja. Dimana Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemilik SDA besi dan baja terbesar di Kawasan Asia Pasifik selain Australia dan India.

“Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh negara dalam mengelola aset dan membangun industri besi dan baja tersebut untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat, namun hal tersebut hanya sebuah mimpi dan kepalsuanhingga hari ini, hal tersebut diakibatkan korupsi, seperti yang sekarang disidik oleh Kejaksaaan Agung RI yaitu kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 dimana setidaknya melibatkan 3 lembaga negara setingkat Kemennterian (Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu) serta importir.”jelas Firli.

Dikatakan Firli, Kejaksaan Agung selaku Lembaga Yudikatif yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia haruslah bertindak tegas dan menyeluruh dalam penindakan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021. Dalam proses penyidikannya Kejaksaan Agung RI haruslah sampai kepada akar-akarnya dan tidak hanya menyidik regulator saja, karena tentu perkara dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja dan tidak terjadi dalam waktu singkat.

“Tentu Kejaksaan Agung harus mampu menyidik sampai kepada Intelectual Deder yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini guna menghilangkan akar persmasalahan dari korupsi tersebut.”terang Firli. (Jum/Red)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]