Connect with us

    HUKUM

    Penjelasan Kejari Lamongan Soal Tudingan Ambil Barang Bukti Motor

    Published

    on

    JAWA TIMUR Jarrakpos.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati mengklarifikasi pemberitaan dari media online PATROLI dan TARGET pada Kamis 12 Mei 2022 dengan judul “Oknum Kejari Lamongan Peras Masyarakat Saat Ambil Barang Bukti Motor (BB Ranmor). Selain itu, pihaknya jiga langsung gerak cepat dengan memerintahkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan tersebut.

    “Mendengar kabar tersebut, saya langsung embentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : PRINOPS – 516/M.5.36/Dip.4/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan memerintahkan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan pada media online dimaksud.”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati kepada awak media, Sabtu (14/4).

    Dikatakan Dyah, dalam pengecekannya, Tim Pengawasan Melekat (Waskat) memperoleh informasi bahwa dalam pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT. Kata Dyah, motor tersebut berwarna putih biru dengan nopol S-2199-AO tersebut, Sdr. Mulyadin (Petugas BB) tidak pernah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri. PIPIT (Iswatul Mufidah).

    Di tempat terpisah, pemilik kendaraan Honda Beat Pipit membenarkan apa yang dijelaksan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurut Pipit, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebut ada oknum Kejari Lamongan yang mengambil barang motor ataupun dimintai keterangan oleh wartawan media online PATROLI dan TARGET.

    Advertisement

    “Terkait dengan isi pemberitaan yang mengatakan bahwa oknum Kejaksaan Negeri Lamongan telah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih biru nopol S-2199-AO tidak benar dan hoax. Malah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan karena dalam proses pengambilan barang bukti mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah.”terang Pipit menjelaskan. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]