Connect with us

    DAERAH

    Diduga Serobot Tanah Warga untuk Aktifitas Batu Bara, PT WBS Group Bara Multi Dilaporkan ke Penegak Hukum Hingga ke Presiden

    Published

    on

    PALEMBANG, JARRAKPOS.com – Terkait sengketa lahan di Jalan Jepang, Keramasan Kertapati Palembang, warga setempat meminta keadilan kepada penegak hukum. Hal ini lantaran tanah mereka diduga dijadikan jalan oleh PT WBS untuk mengangkut Batu Bara ke PT tersebut

    Diketahui, permasalahan ini telah dilaporkan Megawaty selaku pemilik tanah sekaligus ahli waris Kompol (Purn) HM Tanawi HS ke Mapolda Sumsel pada 10 Januari 2022 dengan Nomor : STTLP/28/I/2022/SPKT Polda Sumsel atas kasus pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Dimana PT WBS diduga telah melakukan aktifitas mengangkut baru bara yang melewati atau membelah tanah warga. Sehingga warga setempat tidak bisa membuat banyak sehingga meminta perlindungan kepada penegak hukum.

    Sebelumnya diketahui, pihak Polda Sumsel telah menurunkan personil yang dipimpin oleh Wadireskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pengukuran bersama dan saat ini kedua belah pihak masih menunggu hasil.

    Advertisement

    “Kami minta keadilan, perlindungan hukum minta hentikan aktifitas atau mobil angkitan batubara yang melintasi jalan kami (status kuo) atau sampai ada keputusan pengadilan pt wbs,”kata warga.

    Selain itu, warga juga meminta batalkan sertfikat ogan ilir tahun 2015 milik PT wbs yang dibeli dari PT Budi Bakti yang sampai saat ini belum bisa dibalik namakan ke PT WBS.

    Permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Presiden RI, Kapolri dan Menteri ATR dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat PT WBS yang dibeli dari PT Budi Bakti tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPN Ogan Ilir yang diduga cacat administrasi.

    Menyikapi hal ini, Ketua Badan Peneliti Indipenden Kekayaan Penyelenggara Negara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPD Kota Palembang meminta agar Polda Sumsel segera mengambil tindakan untuk memperjelas permasalahan ini.

    Advertisement

    “Kita meminta Kapolda Sumsel segera mengambil tindakan tegas Karena kita kasian dengan masyarakat yany tidak bisa beraktifitas. Karena informasi yang kita terima bahwa PT ini beraktifitas di tengah tana warga. Terlebih PT Wbs diduga telah membeli tanah dengan PT Budi Bakti tetapi sampai saat ini belum bisa dibalik namakan,” katanya.

    Dikatakan, bahwa WBS belum mengantongi Akte Jual Beli (AJB) melainkan hanya sebatas Pengikatan Jual Beli PJB (PJB). Oleh sebab itu, mewakili warga Feri meminta Polda Sumsel agar menghentikan aktifitas PT Wbs sementara sampai ada putusan dari Pengadilan

    “Kita sama-sama menghentikan aktifitaa sementara sebelum ada putusan dari pengadilan supaya tidak menimbulan permasalahan baru dan demi keadilan bersama,” tukasnya.

    Terpisah, Kuasa Hukum PT WBS Erwin Hutajulu saat dikonfirmasi terkait pengukuran ulang yang dilakukan Polda Sumsel bahwa pihaknya membenarkan bahwa pihak Polda Sumsel telah menurunkan tim ke lokasi. Dia juga membenarkan jika saat ini masih mengurus balik nama.

    Advertisement

    “oh jadi gini mas… itu bukan masyarakat mas awalya Ahli Waris HM Tanawi mengaku memiliki lahan di tempat kemarin dilakukan pengukuran oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dasar Ahli waris HM Tanawi memiliki Sertifikat tanah, namun sertifikat yang mereka miliki berada di Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

     

    Sedangkan lahan WBS beli dari BBP yang dibeli dari masyarakat Soak Batok, jadi wilayah yang kemarin dilakukan pemeriksaan Lokasi itu berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir, WBS beli tanah dar BBP dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Ogan Ilir. Sehingga jelas yang diklaim oleh Ahli Waris Tanawi salah wilayah bukan di Desa Soak Batok, Kec. Indralaya Utara, Kab. Ogan Ilir melainkan di Desa Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang,” katanya

    Sedangkan untuk balik nama hingga saat ini masih dalam proses di BPN Ogan Ilir. “Nah untuk balik nama sedang dalam proses mas di BPN,” tandasnya. (*)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]