Connect with us

    DAERAH

    Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan

    Published

    on

    KOTA MAGELANG, – Pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil di ungkap Polres Magelang Kota hal itu di terangkan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang,S.I.K.,M.M.,saat lakukan konferensi pers pada hari, Selasa (17/5/2022) pukul 10.30 WIB.

    Dalam keterangannya Kapolres Magelang Kota menerangkan kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2022 , sekitar pukul 01.00 WIB,korban saat itu sedang tongkrong bersama dengan Sdr AS di Kampung Bogeman Wetan,Kel Panjang,Kec. Magelang Tengah,Kota Magelang. Karena kehabisan rokok,maka selanjutnya sekitar pukul 01.15 Wib,korban membonceng Sdr AS mau membeli rokok dan makanan di warung bawah pertigaan Kampung Bogeman Wetan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario,”terang Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang,S.I.K.,M.M.

    Dok.jarrakpos/fri

    Karena saat warung tersebut tutup,maka korban dan Sdr AS bermaksud membeli di warung kampung Kwayuhan ,Gelangan, Kota Magelang. Sampai di jalan tanjakan jl Abimanyu,Kp. Ngentak Ketepeng, Kel. Gelangan,Kec. Magelang Tengah,ternyata sudah banyak orang laki-laki yang berdiri berjajar dikanan dan kiri jalan tanjakan tersebut,”tambah Kapolres Magelang Kota.

    Semula korban mengira kalau orang-orang tersebut akan menyalahkan mercon. Secara keseluruhan, untuk ciri-ciri orang-orang tersebut mereka laki-lak,memake jaket jumper warna hitam,memakai masker warna hitam. Namun sekilas,korban melihat orang-orang tersebut banyak yang menenteng alat seperti senjata tajam sejenis sabit,” ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang,S.I.K.,M.M.,saat konferensi pers bersama awak media di Aula Polres.

    Dok.jarrakpos/fri

    Beberapa saat kemudian pada saat korban dan Sdr AS melintas,banyak orang yang berteriak-teriak : Hei…Hei..” seperti mau menghentikan. Dan benar,beberapa orang ada yang berusaha menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai Sdr AS bersama korban. Dan Sdr AS berusaha mempercepat laju sepeda motor.

    Karena jalan tanjakan,maka laju sepeda motor tidak bisa cepat kata korban saat memberi keterangan kepada petugas. Selanjutnya ada beberapa batu yang dilempar ke arah korban dari kanan dan kiri dan berjatuhan di jalan. Selanjutnya tiba-tiba ,dari samping kanan korban,ada pelaku I yang melemparkan satu buah botol dan mengenai hari tengah dan jari telunjuk tangan korban sehingga terluka dan mengeluarkan darah. Setelah Itu Sdr AS dan korban berhasil meninggalkan tempat tersebut ke arah Utara Kp. Kwayuan.

    Advertisement

    Selanjutnya Sdr AS membawa korban ke RSUD Tidar Kota Magelang untuk menjalani pengobatan setelah itu korban melapor peristiwa tersebut ke Kantor Polres Magelang Kota,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dari laporan tersebut Petugas Reskrim Polres Magelang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari informasi dan melakukan pencarian pelaku.dari hasil pencarian Petugas Reskrim Polres Magelang Kota mendapat petunjuk dan informasi dan ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban setelah itu melakukan penangkapan,dari hasil informasi yang didapat nama-nama pelaku yang berhasil di tangkap bernama FR Als Kampret 22 tahun, sedang pelaku lain bernama BG Adi Als Gandul 17 tahun dan GL 16 tahun berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi DPO,” imbuh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

    Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Ayat (2) ke -1 atau pasal 351 KUHP Ayat (1) Tindak Pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tuju tahun atau dua tahun delapan bulan.(fri)

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]