Connect with us

    HUKUM

    Kejagung Tahan LCW Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH) dan langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta, Selasa (17/5),terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya Januari 2021 sampai Maret 2022.

    Penetapan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap LCW dari pihak swasta itu setelah sempat lima kali diperiksa sebagai saksi. Perannya memang tidak tanggung-tanggung dalam kasus yang telah membuat mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

    “Perannya yaitu tersangka LCW bersama-sama tersangka IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Selasa (17/5/22).

    Ketut Sumedana menjelaskan, “LCW yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/ 2022 tanggal 17 Mei 2022.

    Advertisement

    Setelah sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022. “Penahanan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.”

    Sebelum ditahan tersangka LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya.

    Sementara sebelumnya dalam kasus ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka antara lain Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.

    Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (Jum/Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]