Connect with us

    DAERAH

    Tiga Penjudi di Grebeg Polisi Saat Bermain Samgong Memakai Kartu Remi

    Published

    on

    MAGELANG,- Polres Magelang berhasil menangkap tiga Penjudi yang sedang asik bermain kartu Remi di Dsn. Bringasan RT.01 RW.03,Ds.Tugurejo,Kec.Tempuran Kab. Magelang. hal itu dijelaskan Kapolres Magelang Mochamad Sajarod Zakun saat konferensi pers,Kamis (19/5/2022) pukul 11.00 WIB.

    Kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Magelang pada hari Jumat,13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku berkumpul di sebuah rumah yang ada di Desa Tugurejo Kab. Magelang untuk memulai perjudian jenis samgog mengunakan kartu Remi,dengan posisi duduk melingkar dengan kesepakatan yang menang menjadi bandar (bandar bergantian),”terang Kapolres Magelang Mochamad Sajarod Zakun.

    Kemudian untuk taruhanya masing-masing pelaku menjatuhkan uang sebesar Rp.5.000,-(lima) ribu di tengah,adapun cara melakukan permainannya yaitu yang menjadi bandar membagikan 3(tiga) kartu setelah itu jika pemain merasa angka yang di jumlahkan belum ada 30( tiga puluh) pemain mengambil kartu yang berada ditengah secara berurutan setelah semua pemain merasa penjumlahan ya sudah cukup lalu semua pemain membuka kartunya,”terang Kapolres Magelang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Mendapat informasi adanya sebuah perjudian kartu Remi Jenis Samgong di daerah Tempuran ,tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan,dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para pelaku yang di tangkap yaitu MAS,25 tahun,,MM,39 dan NC,38 tahun semua warga Dsn. Bringasan DS. Tugurejo Kec. Tempuran Kab. Magelang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Barang bukti yang di dapet dari pengrebegan yaitu uang tunai untuk berjudi,1 set kartu Remi,karpet warna hitam kombinasi merah dengan ukuran panjang 2meter lebar 1.5 meter. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”imbuh Kapolres Magelang Mochamad Sajarod Zakun

    Ketiga Pelaku perjudian kartu Remi Jenis samgog dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(fri)

    Advertisement

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]