Connect with us

    NEWS

    Sriawan : Regulasi LNG Harus Sinergi Dengan Instansi Terkait dan Masyarakat Berkonsep Tri Hita Karana

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Akan adanya mega proyek oleh energi terbarukan energi bersih, yaitu LNG (Liquified Natural Gas) diselenggarakan oleh PT. DEB (Dewata Energi Bersih). Dimana rencana pembangunan penyimpanan tersebut nantinya berada di kawasan blok khusus Tahura Ngurah Rai di Pedungan, Sidakarya, Denpasar. Menyikapi hal tersebut, Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengtakan, sejatinya dirinya menyambut baik langkah positif demi kemajuan Bali kedepannya, hanya saja dalam persiapan mega proyek berbenturan dengan peningkatan pelayanan pengembangan pelabuhan lokal di wilayah Serangan, serta Dermaga Pemelisan dan Dermaga Mertasari.

    “Dengan akan adanya kehadiran LNG disana, tetap harus mengacu pada tata ruang kota maupun provinsi. Dan kami di Dinas Perhubungan Kota Denpasar, terkait teknis transportasi disana ada pelabuhan lokal yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Denpasar yang nantinya akan meningkatkan pelayanan pelabuhan lokal yang ada disana, agar eksistensinya mampu mengakomodir operator kapal yang sudah melayani masyarakat dan kearifan lokal desa adat yang menjadi potensi pendapatan,” bebernya pada Senin (30/5/2022).

    Sriawan menambahkan, rencana akan berdirinya LNG tersebut harus memerlukan kajian yang lebih mendalam, dilihat dari tata ruang, studi kelayakan termasuk dengan konsisten serta komitmen akan ruang yang telah disiapkan regulasinya. Pasalnya, masyarakat dan semua holder yang terkait sudah menyepakati keberadaan LNG berada di Benoa, bahkan dengan adanya BMTH (Bali Maritim Tourism Hub) hadir disana juga perlu adanya dorongan dari pemerintah kota maupun provinsi.

    “Nah ini mungkin perlu dibicarakan lagi secara intens, tidak bisa hanya sekali saja, dan ini harus menjadi pernyataan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kota,” ungkapnya.

    Advertisement

    Lanjutnya Sriawan, kalau dilihat dari teknis perencanaan LNG dimana panjang trestle (jalan akses, red) yang cukup lumayan panjang serta dermaga, mengingat panjang kapal yang informasinya mencapai 300 meter dan draft kapal hingga mencapai 15 meter, dipastikan harus ada koordinansi antar semua pihak yang terkai dan ahli lingkungan, laut. “Secara prinsip kami dari Dinas Perhubungan berdasarkan Perda 3 tahun 2019 tentang kawasan strategis pariwisata nasional, hal inilah yang perlu dibahas dan tidak serta merta harus jadi. Dan pergerakannya harus betul-betul memakai konsep menyama braya, dan Tri Hita Karana,” paparnya seraya menambahkan rencana adanya dermaga LNG sudah jelas mengganggu para operator kapal dan kawasan tersebut.

    Ketika Sriawan ditanyakan tentang terminal dan dermaga jika mendapat ijin tidak lagi menjadi satu kesataun baik itu ijin oss maupun yang lainya? Menurutnya, dengan adanya LNG disana sudah tidak lagi menjadi bagian pariwisata, dan regulasinya harus diluruskan dahulu. “Sebenarnya masyarakat sekitar sudah akan kehadiran LNG, dan hal inilah yang harus kita pelajari bersama, jadi tidak boleh ego sektoral tetapi harus lintas sektoral bagaimana kita menjaga lingkungan kita. Kalau regulasi sudah terpenuhi kan gak mungkin ada perdebatan, seperti kita di Perhubungan yamg sudah punya perencanaan, bahkan di messos juga bergulir penolakan di Mertasari, Serangan. Artinya, ini perlu disikapi oleh si penggagas,” ungkapnya.

    Sriawan mengakui, pihaknya sempat bertemu dengan PT.DEB tetapi pertemuan tersebut langsung ada design, dan pihaknya menganjurkan harus ada studi dulu dari OSS, pra FS, RIP, baru Design. “Kalau memang ad FS seharusnya masyarakat tahu, brati itu kan bisa dikakatakan tidak ada, mana legalnya. Dan hal tersebut bukan ijin tapi persetujuan dan dipoin 3 mengatakan, terhadap kegiatan usaha ini diadakakan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peratuaran perundang-undangan, jadi Perda tersebut kan peraturan perundang-undangan ya di sinergikan dan ini harus disesuaikan dulu poin 3 nya sinergikan dengan instansi yang terkait, kalau di Pemprov tidak ada masalah tinggal dilanjutkan kembali, tinggal dilihat bagaimana di Pemkot dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

    Sriawan menambahkan, memang pada dasarnya hadirnya LNG ada PAD yang masuk, tetapi harus dicari dengan mengharmoniskan stakeholder, lingkungan. “Adanyan LNG saya mendukung hanya saja ruangnya tidak disana bukan di Sidakarya, menurut saya ruanganya ada di Benoa. Yang inikan regulasinya dilanggar, ruanganya yang dilanggar tata ruangnya tempatnya,” pungkasnya. dx

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]