Connect with us

    DAERAH

    Ketum Partai Rakyat Arvindo Noviar Sebut Transgender Sudah legal Di Indonesia 

    Published

    on

    JAKARTA. JARRAKPOS.com- Ketua umum Partai Rakyat Arvindo Noviar harapkan jangan ada tindakan kriminalisasi keberagaman gender terhadap pelaku LGBTQ.

    Arvindo menyampaikan, siapapun yang mengkriminalisasi keberagaman gender adalah orang yang tidak memahami Pancasila.

    Siapapun yang ingin mengkriminalisasi keberagaman gender pastilah tidak memahami Pancasila dan tidak memiliki rasa hayat sejarah!. “kicau Arvindo Noviar diakun twitter miliknya @arvindonoviar dilihat pada 2 Juni 2022.

    Ia pun mengingatkan, pihaknya tak tak segan-segan akan menggungatnya berkali-kali jika ada yang mengkriminalisasi keberagaman LBGTQ dan keberagaman gender.

    Advertisement

    ” Yang coba-coba kriminalisasi LGBTQ+ / keberagaman gender akan saya gugat berkali-kali,” tegasnya.

    “Liberalisme (hanya) diizinkan di ruang,” sambungnya.

    Arvindo menilai, Tidak perlu Ulama yang luas pandangannya terhadap Islam. Bahkan, kata dia, ustad yang mengharamkan wayang seperti Ust Khalid Basalamah saja akan mengakui bahwa Rasulullah itu terarabkan.

    Tak hanya itu, Arvindo mengatakan, bahwa transgender sudah legal di Indonesia.

    Advertisement

    “Sesungguhnya tidak Quo. Transgender sudah legal di Indonesia. Tentunya dalam mengatur sistem bernegara harus melalui jalur negara. Melalui jalur politik,” ungkapnya.

    Lebih jauh, iapun menyayangkan, para LGBTQ yang menjadi tokoh publik justru malah bungkam.

    ” Sayangnya Para LGBTQ+ yg menjadi tokoh publik memilih diam, kendati ancaman kriminalisasi kepada LGBTQ+ sudah di depan mata, “jelasnya.

    ” Setidaknya rakyat Indonesia mampu menghayati adagium “Bhinneka Tunggal Ika”, dengan tidak menstigma, diskriminasi, persekusi, terutama kriminalisasi keberagaman, “tandasnya.

    Advertisement

    Melansir dari CNN Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

    Adapun, Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

    “Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6). ***(Dnis)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]