HUKUM
Terkait Putusan Tidak Memecat Brotoseno, Kompolnas Imbau Masyarakat Hormati Putusan Polri
JAKARTA(jarrakpos.com) – Masyarakat diharapkan menghormati putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berkekuatan hukum tetap.
“Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto, Sabtu (4/6/2022).
Benny menyatakan Kompolnas sudah mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai telah melaksanakan sidang sesuai dengan prosedur.
Sidang etik memutuskan tidak memecat Brotoseno yang tersandung kasus korupsi dan hanya menjatuhkan sanksi demosi.
Kompolnas juga memastikan bahwa sidang KKEP terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit,” ungkap Benny.
Meski demikian, Benny mengharapkan institusi Polri menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar ke depan jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personil yang terjerat masalah hukum.
“Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo meyakini Polri menjalankan prosedur dan ketentuan dalam membuat setiap keputusan, termasuk masalah kode etik anggotanya. Dia menilai kinerja Polri saat ini semakin baik meskipun masih ada segelintir oknum anggota yang melanggar kode etik.
“Kita perlu apresiasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit berhasil menjalankan program Presisi. Kapolri tidak pandang bulu dan tegas terhadap oknum anggotanya yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kita harus menghormati putusan institusi Polri yang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri dengan tetap memberikan masukan konstruktif demi menjaga kamtibmas. Apalagi saat ini kondisi ekonomi mulai bergerak kembali setelah pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi.
“Mari bersama menjaga stabilitas ekonomi dan kamtibmas yang semakin kondusif saat ini. Masyarakat jangan terpancing dengan isu yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Kidung Tirto.(gus)
You must be logged in to post a comment Login