Connect with us

    Banten

    Kakanwil Pantau dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang

    Published

    on

    TANGERANG Jarrakpos.com – Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Program Bantuan Hukum Tahun 2022, Tim Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang telah diberikan Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.

    Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum dilakukan terhadap 623 Tahanan yang menerima program bantuan hukum di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (06/06).

    Hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta.

    Disampaikan Kepala Kantor Wilayah, monitoring evaluasi ini merupakan rencana aksi Kantor Wilayah dalam pemenuhan akses keadilan melalui bantuan hukum gratis.

    Advertisement

    “Kegiatan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur jelas dalam konstitusi sebagai upaya penghapusan praktek diskriminasi hukum, mengingat setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal kesetaran kedudukan di mata hukum dari aspek pemajuan dan pemenuhan HAM. Tahanan selaku penerima bantuan hukum akan mendapat jasa bantuan hukum gratis mulai tahapan penyidikan, persidangan tingkat pertama, hingga upaya luar biasa dan mendapatkan informasi terkait perkara yang dijalani”, ujar Tejo Harwanto.

    Sebagai informasi, Tejo Harwanto menyebut jika jumlah perkara bantuan hukum yang dimohonkan di Lapas/Rutan per Juni Tahun 2022 adalah sebanyak 141 perkara.

    “Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah dan dapat melebihi jumlah perkara bantuan hukum yang dimohonkan di Tahun 2021 dengan total sebanyak 331 perkara”, sambungnya.

    Selain itu, Tejo Harwanto juga berharap proses pengawasan bantuan hukum ini secara optimal dapat dilakukan juga tidak hanya kepada penerima bantuan hukum namun juga kepada pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh OBH/LBH.

    Advertisement

    “Ke depan, perlu dilakukan FGD antara Kantor Wilayah yang melibatkan langsung Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum sehingga kinerja pemberian Jasa Bantuan Hukum dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku”, pungkasnya. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply