Connect with us

DAERAH

Pelaku Curanmor ini di bekuk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Published

on

Labuhanbatu – Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua orang Pria, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (04/06/2022).

Penangkapan Pelaku RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang di wakili Kanit ResumIPDA Sarwedi Manurung menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 perkebunan teluk panji kec. Kampung rakyat kab. Labuhanbatu. Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Advertisement

Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” Lanjut Kapolres.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun.” tegasnya.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]