NEWS
Aturan Baru Naik Pesawat yang Telah Diberlakukan, Bagi Calon Penumpang Wajib Disimak
Jarrakpos.com. Ketika virus COVID-19 melanda, transportasi dengan pesawat sempat terhenti.
Kendati begitu, saat ini masyarakat telah memperoleh kelonggaran peraturan untuk naik pesawat.
Untuk naik pesawat, kini penumpang tidak perlu memberikan hasil tes PCR. Penumpang hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Tatacara baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.
Calon penumpang wajib memperhatikan peraturan penerbangan agar tak ada kendala saat berada di bandara.
Ada beberapa aturan yang sempat berubah-ubah saat terjadinya pandemi Covid 19.
Kini keluar lagi peraturan terbaru naik pesawat, dan mulai berlaku mulai Selasa 14 Juni 2022.
Aturan ini berlaku untuk penumpang maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Adapun aturan terbaru naik pesawat sudah ditetapkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah yaitu berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Kali ini ada kelonggaran tidak perlu tes antigen atau PCR untuk penumpang tertentu.
Sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, ada baiknya calon penumpang mengetahui aturan terbaru penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.
Dikutip dari situs masing-masing maskapai, inilah syarat dan aturan terbaru penerbangan atau naik pesawat maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia:
Aturan penerbangan Citilink:
1). Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes Antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2). Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3). Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4). Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5). Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6). Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
7). Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan penerbangan Lion Air:
1). Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen/PCR).
2). Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam).
3). Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4). Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Aturan penerbangan Garuda Indonesia:
1). Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
2). Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertamadan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam).
3). Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes Antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
4). Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
5). Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
6). Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Hal lain yang perlu diperhatikan untuk naik pesawat:
1). Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2). Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan untuk meminimalisir antrean.
3). Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
5). Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
6). Ketika di check-in counter harap pastikan bagasi bertanda khusus sesuai data penerbangan.
Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login