Connect with us

    NEWS

    Bupati Muna Akui Bahwa Adiknya Terlibat Kasus Dana PEN dan Statusnya Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menjadi salah satu saksi KPK terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

    Pemeriksaan Rusman ini diduga merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

    Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya bernama L.M. Rusdianto Emba yang juga seorang pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.

    Advertisement

    “Iya,” kata Rusman Emba usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.

    Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.

    Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

    Advertisement

    Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

    “Jadi pertama tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat, ya, tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN di khususnya di Koltim (Kolaka Timur),” kata Rusman usai pemeriksaan kepada wartawan di Gedung Merah putih KPK, Senin (20/6

    Lebih lanjut, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan Ardian maupun Andi Merya.

    Advertisement

    Rusman mengaku tidak kenal dengan Ardian dan juga tidak tahu-menahu soal keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut.

    Namun, ia mengakui bahwa adiknya, LM Rusdianto Emba, menjadi tersangka dalam perkara ini.

    “Iya,” jawab dia saat ditanya wartawan soal status tersangka adiknya.

    KPK belum menjelaskan mengenai perkara yang membuat Rusman diperiksa. Termasuk tersangka yang dijerat dalam penyidikan ini.

    Advertisement

    Diduga, kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat Mochamad Ardian Noervianto. Saat ini, Ardian sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ardian didakwa menerima suap yang jumlahnya hingga Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaan, disebut bahwa uang diterima Ardian dari Andi Merya selaku Plt. Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.

    Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan La Ode M. Syukur Akbar.

    Merujuk dakwaan, suap ini terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.

    Advertisement

    Terkait status Rusdianto, KPK belum berkomentar. Hanya disebut bahwa memang sedang ada pengembangan kasus Ardian. Sementara Rusdianto juga belum berkomentar terkait ini.

    Ia juga tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna bersama dua orang tersebut dalam kasus dana PEN.

    “Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri,” kata Rusman Emba yang mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

    KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.

    Advertisement

    Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.(red /kur)