DAERAH
Sambut Hari Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Bali Gelar Bakti Sosial Kemanusiaan
Ket foto : Kanwil Ditjen Pajak Bali menggelar bakti sosial kemanusiaan.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bali, Goro Ekanto, saat upacara bendera puncak memperingati Hari Pajak di lapangan Gedung Keuangan Negara (GKN) II Denpasar, Sabtu (14/7/2018) mengatakan rangkaian peringatan Hari Pajak diisi kegiatan bakti sosial antara lain bantuan kepada pengungsi gunung agung, donor darah, serta kegiatan keagamaan seperti Pajak Bertilawah, Pesantian, dan Persekutuan Oikoumene.
Rangkaian kegiatan bakti sosial Kanwil Ditjen Pajak Bali diawali dengan penyerahan bantuan kepada pengungsi Gunung Agung yang telah dilaksanakan, Sabtu, (6/7/2018) di posko pengungsian yang berlokasi di Desa Duda Timur, Karangasem. Bantuan yang diserahkan senilai Rp 50 juta berupa uang tunai dan barang berupa kasur, selimut, beras, bahan makanan serta pakaian layak pakai yang berasal dari pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sebagai wujud kepedulian Kanwil Ditjen Pajak Bali atas musibah yang menimpa warga masyarakat akibat dari erupsi Gunung Agung. Diharapkan dengan bantuan ini, dapat meringankan beban pengungsi. Rangkaian kegiatan bakti sosial selanjutnya brrupa kegiatan krmanusiaan donor darah yang dilaksanakan pada, Jumat (13/07/2018) di Aula Kanwil Ditjen Pajak Bali bekerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia) yang diikuti oleh 72 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Bali.
Dalam sambutannya Goro menjelaskan, dipilihnya tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak karena sejarah kata pajak itu sendiri muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan, Pasal 23 yang menyebutkan pada butir kedua “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” . Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. “Jadi berlatar belakang sejarah itulah maka tanggal 14 Juli 1945 diacu sebagai Hari Lahir Pajak,” tutupnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login