HUKUM
Kajati Ade Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Badung
BADUNG(jarrakpos.com) – kamis 23 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Badung telah meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun Kab. Badung. Kegiatan ini diresmikan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H. dan dihadiri oleh I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. Selaku Bupati Kab. Badung, Ketua
DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tokoh Masyarakat Anak Agung Gede Agung S.H serta para Camat Se-Kab. Badung dan Perbekel Se-Kab. Badung.
Sebagaimana diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.
Melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengahtengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya masyarakat
di Kabupaten Badung dalam hal mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.(gus)
You must be logged in to post a comment Login