NEWS
Fraksi Golkar Terminal LNG Perlu Tempat yang Terbaik
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bali yang produktifitasnya semakin tinggi, akibat adanya peningkatan investasi yang dratis, untuk itulah Bali memerlukan energi bersih yaitu LNG (Liquifiied Natural Gas) yang dilengkapi dengan terminal. Dimana perencanaan terminal tersebut dibangun Lokasi di di blok khusus kawasan Tahura I Gusti Ngurah Rai.
Kehadiran terminal tersebut nantinya mendukung kemandirian energi Bali dan pariwisata yang ramah lingkungan. beban puncak kelistrikan Bali mengalami penurunan yang signifikan dari 900 MW menjadi 600 MW selama pandemik. Namun ketersediaan kelistrikan Bali akan mengalami rebound dalam kurun 1 sampai 2 tahun ke depan. Sehingga perlu menyiapkan kapasitas dan daya mampu kelistrikan Bali dengan tepat.
Mengingat Bali tidak memiliki Sumber Daya Alam dan Mineral untuk pembangkit listrik, sehingga diperlukan kerja sama kelistrikan dengan membangun berbagai insfrastruktur penunjang. Selain benefit, kerja sama kelistrikan ini diharapkan juga mendatangkan profit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan terminal LNG di kawasan blok khusus hanya memakai 3 hektar saja untuk pembangunan infrastruktur. Dan ada penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty ke terminal yang melewati area mangrove. Dengan kedalaman 10 meter, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter.
Untuk itulah Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, dalam rapat Paripurna ke-16 pandangan umum terhadap Rapenda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov Bali 2022-2042. Yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar, Ni Putu Yuli Artini menyampaikan pandangan umumnya, dalam mengantisipasi dinamika perubahan yang cepat dalam menumbuhkan iklim investasi yang kondusif, sebagaimana semangat UU Cipta Kerja apakah di dalam pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRWP akan dilakukan Revisi terhadap muatan pengaturan arah dan kebijakan dalam RTRWP, yang berakibat adanya perubahan struktur ruang dan pola ruang, kawasan atau pun wilayah? Apakah revisi RTRWP Bali sudah sangat mendesak untuk dilakukan mohon penjelasan?
“Seperti kita ketahui bahwa perda RTRWP Bali merupakan aspek strategis dari kelangsungan pembangunan Bali, maka pembahasan, kajian harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan komprehensif dengan melibatkan komponen masysarakat, oleh karena itu Fraksi Golkar menyarankan hal prinsip yang menjadikan dasar adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang RTRW, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/Kepala BPN No 11 Tahun 2021, RPMJP Provinsi Bali, para ahli dan para tokoh masyarakat yang muaranya perda ini mampu menjadi solusi dua kepentingan yang saling berhadapan yaitu terbatas sumber daya dan semakin tidak terbatasnya kebutuhan ataupun pemanfaatan,” paparnya pada Senin (28/6/2022). Seraya menambahkan berkenaan dengan aspirasi masyarakat Intaran menyangkut penolakan pembangunan LNG di Sidakarya agar dicarikan solusi terbaik.
Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, I Wayan Rawan Atmaja, SIP,SH., mengatakan sejatinya pihaknya tidak menolak kehadiran terminal LNG di Sidakarya, hanya saja diperlukan alternatif lain. Kalau ada masalah penolakan, Partai Golkar menyebutkan hal tersebut memang wajar sebab dekat dengan pemukiman yang nantinya bisa berimbas fatal. “Apakah tidak ada alternatif lain tempatnya, apa harus disana? kajiannya mungkin biar dekat dengan pelabuhan, airport. Itu saja bisa tempat sampah di Suwung,” tutupnya. dx
You must be logged in to post a comment Login