NEWS
Diduga Ada yang Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Suap Dana PEN, KPK Beri Peringatan Keras
Jakarta.Jarrakpos.com. KPK menduga adanya upaya menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur saat diperiksa penyidik KPK.
Dugaan itu didapatkan ketika penyidik mendalami kasus dugaan suap pengusulan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Muna Sukarman Loke sebagai tersangka.
Dugaan adanya perintangan penyidikan diperoleh ketika KPK memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna Dahlan dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Muna yakni La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol sebagai saksi.
Ali pun menegaskan, siapapun pihak yang mencoba menghalangi penyidikan bakal dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.
Ali memberi peringatan keras agar tidak ada yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ali mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang menghalangi penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka baru dalam kasus suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021. Tersangka itu merupakan adik Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba, yang bernama LM Rudianto Emba.
Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur Akbar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Kasus ini bermula saat Bupati Kolaka Timur saat itu, Andi Merya, meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).
Saat ini, M Ardian sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
Ardian didakwa bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan Laode M Syukur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login