Connect with us

    OLAHRAGA

    Konflik PSMS : Dilaporkan Kubu Kodrat, Abimanyu Siap Datang ke Poldasu

    Published

    on

    Medan – Direktur Hukum PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) Bambang Abimanyu siap menghadapi laporan kubu Kodrat Shah ke Polda Sumut. Bambang menegaskan tidak akan mangkir jika dipanggil Polda Sumut.

    “SAYA siap menghadapi laporan mereka. Saya tidak akan mangkir seperti dua orang yang kami laporkan,” kata Bambang Abimanyu di Kebun Bunga, Rabu (29/6).

    Bambang Abimanyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PSMS Medan. Laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra.

    Bambang Abimanyu menegaskan, sebagai Warga Negara Indonesia, mereka punya hak membuat laporan ke polisi. Dan dia mengaku siap menjelaskan persoalan ini dengan jelas kepada polisi.

    Advertisement

    “Kita akan menjelaskan sebanar-benarnya kepada polisi. Sebenarnya kita heran dengan pasal laporan mereka. Tapi begitu pun kita hadapi dengan bukti-bukti yang sah,” ungkapnya.

    Diungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KMI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan, RUPS itu desakan dari berbagai pihak, termasuk suporter.

    “Soal tempat, tidak ada pasal yang menyebutkan RUPS harus di tempat tertentu. Lagipula, Aulia T Rizal Nurdin itu adalah fasilitas publik, jadi semua masyarakat berhak menggunakannya,” paparnya.

    Selain itu, Bambang mengklaim RUPS tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya mengundang Kondrat Shah secara resmi. Setelah 14 hari, Kodrat disebutkan mengirimkan utusan sebanyak sembilan orang.

    Advertisement

    “Secara syarat mereka memuhi syarat dan berhak mewakilim Kodrat Shah. Meskpun pada akhirnya mereka meninggalkan tempat, itu tidak berpengaruh, karena pemegang saham hanya dua orang” sebut Bambang.

    Pemegang saham PT KMI adalah Edy Rahmayadi sebesar 51 persen dan Kodrat Shah sebesar 49 persen. Menurut Bambang, sesuai aturan yang berlaku pemegang saham terbanyak berhak melanjutkan RUPS karena hanya dua orang.

    “Kecuali kalau pemegang saham tiga orang. Kalau tiga, dua orang tak datang, maka tidak sah. Tapi kalau hanya seorang yang datang, tetap sah. Begitu juga dengan PT KMI, karena hanya dua orang pemegang saham, maka jika seorang tak datang, tetap sah,” paparnya.

    Bambang membantah telah memalsukan akta RUPS. Dia menegaskan akta RUPS tersebut tidak ada yang palsu. Begitu juga dengan tanda tangan. “Tanda tangan siapa yang saya palsukan? Begitu juga dengan akta RUPS, dari mana mereka tahu bahwa itu palsu? Kita akan jelaskan semua kepada polisi,” tandasnya.

    Advertisement

    Bambang yakin bahwa polisi akan menangani kasus ini dengan profesional. Begitu juga dengan laporan mereka sebelumnya. “Kita serahkan semua kepada polisi. Kita yakin polisi akan bekerja dengan profesional,” ungkapnya.

    Dia mengaku tidak takut menghadapi laporan tersenut. Hanya saja, dia takut kasus ini akan mengganggu kesiapan PSMS menghadapi Liga 2 musim 2022/2023. “Dengan kasus ini, sponsor pasti ragu masuk ke PSMS. Itu yang kita takutkan,” sebutnya. (malau

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]