HUKUM
Jarak dan DPR RI Sepakat Ungkap Mafia Batubara di Kaltim
Jakarta Jarrak.com – Jaringan Aktivis Indonesia (JARAK) dan Komisi VII DPR RI melakukan investigasi terkait mafia batubara di Kalimantan Timur. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat audiensi dengan JARAK, Senin (4/7) di Ruang Rapat Komisi VII Senayan Jakarta.
“Kita sepakat Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tentang mafia batubara di Kaltim tidak efektif. Makanya saya simpulkan Komisi VII siap berkolaborasi untuk investigasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ratu Koridor atau TP.”kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Puparwoto saat menerima audiensi JARAK, Senin (4/7) di Jakarta.
Selanjutnya, dari Komisi VII juga akan terus melakukan koordinasi dengan kawan-kawan Jarak dalam mengungkap kasus mafia batu bara. Menurut Sugeng, pihaknya sangat menyambut baik adik-adik dari Aktivis Jarak yang melakukan audiensi mengenai persoalan tambang-tambang ilegal.
“Saya sebagai ketua Komisi VII siap bersama kawan kawan Jarak untuk turun ke lapangan dalam mengawal kasus dugaan mafia tambang batubara ilegal. Selama untuk kepentingan rakyat, mari kita bersama-sama dan catat dimanapun kalian ingin diskusi membahas ini, biar saya yang datang ke tempat kalian.”tegas politisi NasDem tersebut.
Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak), Dony Manurung mengapresiasi Ketua Komisi VII DPR RI yang telah menerima dia bersama rekan-rekan Jarak. Kata Dony, nama Ratu Koridor atau TP muncul disebutkan oleh Komisi VII yang diduga terlibat dalam mafia batubara di Kalimantan.
“Hingga hari ini Tan Paulin tidak diperiksa, tidak dipanggil, tidak diusut. Kami menduga ada oknum jenderal-jenderal atau DPR yang membeking,”kata Koordinator Jarrak, Donny Manurung saat audiensi bersama Komisi VIII DPR RI Senin, (4/7).
Dijelaskan Donny, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kawan – kawan Jarak ditemukan sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara. Donny menyebut, perusahaan tersebut diduga kuat milik Tan Paulin. Dia kerap kali memanfaatkan IUP milik perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukan dari lokasi IUP yang dimiliki oleh TP, melainkan lokasi yang tidak dimiliki izin.
“Modus pinjam dokumen dan dokumen terbang, TP memanipulasi KSOP maupun surveyor independen dengan melakukan pemuatan yang melanggar hukum, Jety yang digunakan juga tak memiliki kerjasama dengan IUP Asal barang. Modus pinjam dokumen ini sering kali digunakan TP untuk memuluskan bisnisnya “tegas Donny. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login