Connect with us

    DAERAH

    Cerita Kejari Biak Numfor Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    Published

    on

    Papua Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan tersangka Grace Ruth Ronsumbre melalui jalan Restorative Justice. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi.

    “Penghentian ketetapan penuntutan diterbitkan atas dasar tentu penanganan dan penyelesaian kasus ini dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Kejari Biak Numfor juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2).”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr Efi Paulin Numberi kepada wartawan lewat pernyataan resminya, Selasa (5/7).

    Selain itu, menjelaskan bahwa untuk alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Grace Ruth Ronsumbre merupakan tersangka baru. Kata Paulin, dia baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

    “Jadi ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.”tegas Kejari Biak Numfor tersebut.

    Advertisement

    Sementara itu, Kepala Kasi Inteljen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa Grace telah melakukan serangkaian proses perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kata Arung, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

    “Selanjutnya, tersangka Grace Ruth Ronsumbre yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.”ujar Arung.

    Dijelaskan Arung, keadilan Restorative Justice ini juga berkat arahan dari JAM Pidum yang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

    Sekedar informasi, pemberhentian Restorative Justice ini dilakukan pada, Senin (4/7) di Kejari Biak Numfor yang disaksikan secara virtuali oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani yang mewakili JAM Pidum, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor sendiri yang mengajukan permohonan restorative justice, Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Biak, Tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka dan korban. (Jum/Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]