Connect with us

    NEWS

    Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI Setujui, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pas Akan Digelar Besok

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Apakah dapat disetujui RUU Pemasyarakatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi undang-undang?

    Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan Komisi III DPR RI menyepakati untuk menyelesaikan terlebih dahulu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS). Mengingat, Arsul menyatakan RUU PAS tersebut dianggap tidak ada lagi sesuatu persoalan yang mendasar untuk diperdebatkan sehingga dengan demikian tidak akan dibahas ulang oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah.

    Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dibawa ke pembicaraan tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi undang-undang. Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemasyarakatan itu akan digelar besok, Kamis, 7 Juli 2022.

    “Apakah dapat disetujui RUU Pemasyarakatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk dapat disahkan menjadi undang-undang, yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat pada 7 Juli 2022?,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir disambut persetujuan dari seluruh peserta sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 6 Juli 2022.

    Advertisement

    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf final RUU Pemasyarakatan kepada DPR, siang tadi. Masing-masing fraksi lalu menggelar rapat internal.

    Awalnya, Fraksi Demokrat sempat menolak RUU Pemasyarakatan langsung disahkan dan meminta dilakukan pembahasan, namun belakangan Demokrat memutuskan menyetujui draf final pemerintah setelah berdiskusi dengan pimpinan fraksi. Dalam rapat penyampaian pandangan mini fraksi sore ini, seluruh fraksi termasuk Partai Demokrat menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan segera disahkan menjadi undang-undang.

    RUU Pemasyarakatan sebelumnya batal disahkan pada 2019, karena masifnya penolakan dari masyarakat. Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

    Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi

    Advertisement

    “Tapi MA kan sudah membatalkan PP 99/2012, jadi kan sudah tidak ada permasalahan lagi, sehingga bisa segera disahkan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu, 6 Juli 2022.(red /kur)

     

    Dikutip Dari : Tempo

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]