DAERAH
Ahli Pidana UI Ungkap Pasal 340 Tak Bisa Jerat dr Merry Anastasia, Begini Pejelasannya
TANGERANG Jarrakpos.com -Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa menilai dr Merry Anastasia terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya, Tangerang harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340. Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api.
“Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan. Kalau tidak ada ya tidak bisa,”kata Dr. Eva Achjani Zulfa usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (06/07)
Dr Eva yang pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus dugaan pembunuhan Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin
dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso menjelaskan pasal 340, ada perbedaan unsur dengan perencanaan. Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukan.
“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran siapa yang membakarnya. Kalau satu pelaku, dialah yang menyebabkan kebakaran,”tegasnya
Terkait apabila ada pesan elektronik yang dijadikan bukti dalam persidangan, Dr Eva mengatakan, tentunya pesan tersebut harus dilakukan pemeriksaan forensik digital. Itupun nilai pembuktian rendah.
“Kalau pembunuhan, chat itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Ucapan hanya barang bukti. Sebagai keterangan. Nilai pembuktian rendah. Diperlukan bukti yang langsung. Karena itu, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup,”kata Dr Eva sambil menambahkan pesan singkat bisa saja dijadikan bukti petunjuk, jika relevan dengan kasus.
Selain itu, Dr Eva menegaskan seseorang tidak bisa dituduhkan sebagai pelaku pembakaran, hanya karena membawa bensin. Apalagi sampai menyebabkan kematian.
“Bisa saja seseorang membeli bensin, bukan untuk membakar, tetapi untuk memusnahkan semut. Kalau pun menyebabkan terjadinya kebakaran ada yang meninggal, maka hal itu, menjadi pemberatan,”ujar Dr Eva.
Karena itu, sambungnya, seorang pelaku pembakaran haruslah ada perbuatan phisik pelaku. “Tidak bisa seseorang, dituding sebagai pelaku pembakaran kalau dia tidak pemantik,”tegas De Eva
Sementara itu, kuasa hukum dr Merry, Dosma Sijabat menegaskan kehadiran Dr Eva yang berprofesi sebagai ahli kromimologi atau pidana untuk mematahkan pasal-pasal yang didakwa dengan teori-teori perbuatan yang tidak ada dilakukan terdakwa.
Selain itu, Dosma Sijabat yakin kliennya tidak bisa dijadikan tersangka lantaran, pada saat terjadinya kebakaran yang menewaskan calon suaminya, Leon dan kedua orang tuanya, tidak terlibat dalam pemantik kebakaran. Apalagi dr Merry, beberapa kali berusaha menyelamatkan Leon dari usaha bunuh diri. Mulai dari mencoba bunuh diri di jalan tol hingga mencari jembatan di daerah Pesanggrahan.
Menurut Dosma dari hasil keterangan dipersidangan, kliennya dr Merry membantah dirinya terlibat dalam perencanaan pembakaran yang dilakukan calon suaminya dikediaman orangtuanya.
Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan dikediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.
Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat dirumah calon mertuanya hingga menewaskan 3 korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dr Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada. dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,”kata Dosma Sijabat
Seperti diketahui, dr Merry didakwa melakukan dugaan pembakaran yang menewaskan 3 orang. Berinisial ED, 63, LI, 54, dan LE, 35. LE atau yang akrab disapa Merry diketahui calon suaminya sendiri. Sementara ED dan LI merupakan orangtua LE.
Kasus yang terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021.
Merry dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login