DAERAH
Kajati Ade Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan dan Bank BPD
DENPASAR(jarrakpos.com) – Dalam menjalankan fungsinya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali turut berkontribusi atas pembangunan perekonomian masyarakat Bali melalui penyaluran kredit-kredit bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun perusahaan non pemerintah yang memiliki kesamaan tujuan dengan Bank BPD Bali dalam membangun perekonomian Bali.
Kemudian dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, mendorong produktivitas serta mengoptimalkan kinerja, Bank BPD Bali harus menjadi bank yang kuat, berdaya saing tinggi dan terkemuka dalam melayani UMKM serta berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Bank BPD Bali.
Dalam melaksanakan visi dan misinya tersebut, BPD Bali tentunya harus mengantisipasi timbulnya potensi permasalahan hukum dikemudian hari dan mempunyai suatu mitigasi resiko dalam menghadapi maupun meminimalisir timbulnya resiko hukum yang nantinya dapat berpotensi merugikan Bank BPD Bali, maupun dapat merugikan keuangan negara.
Berkenaan dengan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 7 juli 2022, Bank BPD Bali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, SH MH dengan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudarma, SH MH. Acara tersebut dihadiri pula oleh Asisten Perdata dan TUN, para Koordinator dan Kasi bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara, Dewan Direksi serta Komisaris Bank BPD Bali. (gus)
You must be logged in to post a comment Login