Connect with us

    DAERAH

    Berkat Rekaman CCTV, Residivis Pelaku Pembobol Minimarket Berhasil Diringkus polisi

    Published

    on

    MAGELANG – Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu toko modern yang berada di jalan raya Yogyakarta-Magelang km 21, masuk wilayah Tegalrejo, Sucen, Salam, Kabupaten Magelang. Tersangka yakni seorang laki- laki berinisial SRD (42) warga Dukuh 2 RT 07 RW 06 Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH. S.I.K. menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 21 Mei 2022 diketahui antara pukul 02.30 WIB hingga 03.00 WIB . Pelaku masuk dalam toko dengan cara naik ke genteng dengan tangga. Setelah itu pelaku menjebol genteng dan masuk melalui plavon lantai dua.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Kemudian pelaku turun ke lantai 1 dan mengambil barang berupa sejumlah rokok berbagai merk senilai Rp16,5 juta, uang tunai Rp12 juta, sejumlah coklat berbagai merk serta 11 korek api. Atas kejadian tersebut, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp28 juta,” terang Kapolres, Rabu (13/7/2022).

    Menurut Kapolres, kejadian baru diketahui oleh toko beberapa jam setelah kejadian. Selanjutnya, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polres Magelang. Mendapat laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan bukti awal yaitu rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko. Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil mengetahui identitas pelaku.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.

    “Tersangka ditangkap saat berada di terminal Muntilan ketika mau pergi ke Jakarta. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

    Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Fri)

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]