Connect with us

    DAERAH

    Kejari Padangsidimpuan “Bungkam” Soal Kasus Proyek Jembatan “Odong-Odong”

    Published

    on

    Padangsidimpuan – JarrakPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ditengarai “bungkam” soal kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan/ Pemasangan LPJU Pada Jembatan Tahun Anggaran 2021 Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan.

    Plt.Kasi Intel Irvino Rangkuti, SH, MH, yang menurut Satpam sesuai protap Adhiyaksa merupakan orang yang terlebih dahulu disapa / dikonfirmasi agar bisa komunikasi dengan Kajari belum memberikan keterangan hingga berita ini dirilis.

    Plt. Kasi Intel belum menjawab pertanyaan wartawan soal benar tidaknya pihak kejaksaan negeri Padangsidimpuan telah melakukan audit anggaran Proyek Peningkatan/ Pemasangan LPJU Pada Jembatan Tahun Anggaran 2021 Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan.

    Karena diinformasikan , Kepala Dinas Perkim Padangsidimpuan Imbalo melalui salah seorang utusannya mengaku kalau mereka (Perkim) sudah diaudit oleh Kejari Padangsidimpuan sehingga tidak ada masalah lagi.

    Advertisement

    Hal ini terungkap saat dilayangkannya surat konfirmasi mengenai dugaan penggelembungan harga atas proyek Peningkatan/ Pemasangan LPJU Pada Jembatan Tahun Anggaran 2021 Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan.

    Atas analisa perhitungan wartawan terhadap pengalokasian anggaran Peningkatan /Pemasangan LPJU pada Jembatan Rambin diduga terjadi penggelembungan harga sebesar 64% . Dengan perhitungan dari anggaran Rp. 186.595.000 dilihat dari harga pasar, perhitungan upah tukang, keuntungan perusahaan dan pajak, maka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.123.995.000.

    Diketahui pengalokasian anggaran untuk Peningkatan/Pemasangan LPJU pada Jembatan se-kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2021 terdapat 5 titik, yakni : Jembatan Sitamiang, Jembatan Rambin, Jembatan Sidangkal, Jembatan Virgo dan jembatan gereja kota.

    Masing-masing anggaran tiap pekerjaan sekitar Rp. 186.595.000, jika dikali 5 proyek, maka anggaran keseluruhan jembatan adalah (5 x Rp. 186.595.000 = Rp.932.975.000).
    Dari perhitungan yang dilakukan secara sampling pada Jembatan Rambin, maka diperkirakan dugaan Mark up disetarakan dengan 4 jembatan lainnya. Sehingga indikasi kerugian negara untuk 1(satu) item proyek LPJU jembatan ini Dinas Perkim Padangsidimpuan diduga melakukan korupsi sebesar Rp. 932.975.000 x 64% = 597.104.000.

    Advertisement

    Dari analisa di atas, jika benar Kejari Padangsidimpuan telah melakukan audit terhadap pengalokasian anggaran Peningkatan/Pemasangan LPJU pada Jembatan ini dan menyatakan telah selesai, maka kinerja Kejari Padangsidimpuan perlu dipertanyakan.
    Sekedar info, pembuatan lampu pernak-pernik pada Jembatan se-kota sekilas sudah mirip dengan mobil odong-odong yang disukai anak balita, lampu pernak-pernik membuat jembatan tampak norak atau berlebihan. *( Ali Imran )

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]