Connect with us

    NEWS

    Tindak Tegas Oknum yang Diduga Melanggar UU No 9 Tahun 1998 dalam Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel

    Published

    on

    PALEMBANG, JARRAKPOS.com –  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan menggelar aksi damai di halaman kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Kamis (14/7/2022), dicederai dengan ulah sekelompok oknum tak dikenal. 

    Pasalnya, sekelompok oknum tersebut langsung mengambil alat peraga aksi milik Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel, hingga sempat terjadi adu mulut. Beruntung aparat kepolisian sudah ada di lokasi di kejadian.

    Peristiwa perebutan spanduk oleh oknum tak dikenal itu direkam oleh massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel. Dalam video tersebut, terlihat ada sekelompok oknum yang mencoba menarik alat-alat aksi seperti spanduk yang berisi tuntutan dari massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel.

    “Sudah, sudah, tahan, tahan. Ini kantor wong. Kalau kalian menghargai kami, kami menghargai kalian,” tegas aparat kepolisian yang coba mendamaikan massa aksi dan oknum tak dikenal.

    Advertisement

    Kejadian itu, berawal ketika massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel yang membawa isu membongkar dugaan pinjaman janggal bank terhadap perusahaan batu bara di Sumsel, tiba sekitar pukul 14.20 WIB di kantor OJK Sumsel dan sudah ada sekelompok orang yang tidak dikenal.

    Menurut Kordinator Aksi, Fikri di dampingi Kordinator lapangan, Wahidi menceritakan kronologi kejadian, ketika mereka tiba di kantor OJK Sumsel dan melihat ada massa yang tidak dikenal, pihaknya masih tetap menggelar rangkaian aksi.

    “Namun, pada pukul 14:37 WIB puluhan massa yang tidak kami kenal, mulai mengganggu rangkaian aksi, sehingga terjadi tindakan premanisme yang disinyalir itu adalah masa yang diduga bayaran oleh perusahaan bentrok pun terjadi,” ujar dia.

    Fikri melanjutkan, masa yang di duga bayaran tersebut mencoba merampas spanduk tuntutan yang mereka bawa. Hingga pada akhirnya mereka tidak sempat menyampaikan aspirasi dititik aksi.

    Advertisement

    Kemudian, untuk menghindari bentrok dengan oknum yang diduga bayaran tersebut, masa aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel sepakat menunda pergelaran aksi dan kami langsung bergegas pulang, karena mereka takut ada tindakan premanisme dan anarki yang dilakukan oknum tersebut.

    Sementara, Kordinator lapangan, Wahidin menjelaskan, bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum jelas sudah di atur di UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan mereka juga telah mengikuti aturan, bahwa untuk melaksanakan aksi seyogya ya H-3 dari hari pelaksanaan aksi.

    “Kami sangat menyayangkan ada tindakan premanisme yang dilakukan oleh puluhan oknum tersebut. Sehingga ini sangat mencoreng dan jelas melanggar uu no.9 tahun 1998. Maka kami meminta dengan hormat untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk menindak tegas puluhan oknum tersebut,” jelas dia.

    Dilanjutkannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 UU No 9 Tahun 1998 berbunyi bahwa (1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

    Advertisement

    “Hal seperti ini jelas akan berpotensi mencoreng nama baik sumatera selatan yang zero konflik. Semoga kedepan tidak ada lagi oknum oknum yang anti demokrasi. Karena tindakan seperti ini sungguh tidak dibenarkan,”pungkasnya.

    Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel sendiri terdiri dari BEM Universitas Syahyakirti, BEM FE UIBA, Jaringan Kota Palembang, Pemuda Progresif Revolusioner, Pemuda Transformatif SUMSEL, Gerakan Mahasiswa Milenial SUMSEL, Ruang Gagasan, Rumah Berdikari, Palembang LAJU, Mahasiswa Peduli Lingkungan SUMSEL, dan Youth Leader Sumsel (*)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]